Home Lokal Usman Lamreung; Kepastian hukum atas tanah Blang Padang menjadi keharusan
Lokal

Usman Lamreung; Kepastian hukum atas tanah Blang Padang menjadi keharusan

Pernyataan Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhullah, mengenai pengembalian tanah Blang Padang kepada Masjid Raya Baiturrahman memicu kembali perdebatan lama seputar status kepemilikan lahan tersebut.

Share
Usman Lamreung; Kepastian hukum atas tanah Blang Padang menjadi keharusan
Dr. Usman Lamreung, Direktur Lembaga Emirates Development Research (EDR) | Dok. Ist
Share

PUNCA.CO – Pole­mik kepemilikan tanah Blang Padang kembali mencuat setelah Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhullah, menyatakan bahwa tanah wakaf tersebut seharusnya dikembalikan kepada Masjid Raya Baiturrahman. Kepada awak media, Senin (23/6/2025), Usman Lamreung berpendapat bahwa pernyataan ini sejalan dengan harapan masyarakat Aceh agar status kepemilikan tanah Blang Padang segera diselesaikan secara hukum dan administratif. Apakah tanah tersebut merupakan tanah wakaf atau aset milik negara (BMN/BMD), menurutnya harus dipastikan secara tegas agar tidak terus menjadi bahan perdebatan publik.

“Kepastian hukum atas tanah Blang Padang menjadi keharusan, mengingat status wakafnya memiliki dasar sejarah. Penegasan status ini penting untuk mengakhiri polemik yang sudah berlangsung lama,” ungkap Dr. Usman Lamreung.

Pemerintah Aceh, DPRA, Kodam Iskandar Muda, dan Dinas Pertanahan dinilai perlu segera duduk bersama membahas solusi final. Dukungan terhadap ajakan Wagub Aceh untuk menyatukan langkah semua pihak terkait sangat diperlukan agar tidak terus berlarut-larut.

Baca juga: Serang Fasilitas Nuklir Iran Tanpa Mandat PBB, Posisi Amerika Serikat Sebagai Pemimpin Perdamaian Melemah

“Pertanyaan mendasarnya adalah siapa pemilik sah tanah Blang Padang, Pemerintah Aceh atau Kodam Iskandar Muda? Jika terbukti sebagai milik Masjid Raya, maka harus dikembalikan kepada Masjid. Pengelolaan oleh pihak lain seperti Kodam hanya bisa dilakukan atas dasar kesepakatan pengelolaan dari manajemen Masjid Raya Baiturrahman,” ujar Direktur Lembaga Emirates Development Research (EDR) itu.

Pangdam sendiri sebelumnya telah menyatakan keterbukaannya untuk duduk bersama menyelesaikan masalah ini. Kodam memiliki dokumen dari Kementerian Keuangan sebagai dasar hukum pengelolaan, sedangkan Pemerintah Aceh dan DPRA juga memiliki surat-surat pendukung. Dinas Pertanahan dan instansi terkait lainnya perlu dilibatkan dalam proses verifikasi dokumen dan status kepemilikan tersebut.

Terlebih, dua tahun lalu Pemerintah Aceh pernah menugaskan mantan kepala Bappeda dan mantan kepala Dinas Keuangan untuk mencari dokumen sejarah kepemilikan tanah wakaf Blang Padang di Belanda. Hasil penelusuran itu diyakini menguatkan posisi bahwa tanah tersebut memang merupakan milik Masjid Raya Baiturrahman.

Share
Tulisan Terkait

Unjukrasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluasi

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh mengapresiasi para mahasiswa yang berunjukrasa dengan tertib dalam...

Jubir Pemerintah Aceh Sambangi Kantor Redaksi PUNCA.CO, Ajak Kawal Pemerintahan Mualem-Dek Fadh

PUNCA.CO – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, menyambangi Kantor Redaksi...

Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

PUNCA.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menunjuk Dr Nurlis Effendi sebagai...

Pemerintah Pastikan Rute Kapal Aceh Hebat-1 ke Penang Tak Ganggu Layanan Calang–Simeulue

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh memastikan rencana pembukaan rute pelayaran internasional Krueng Geukueh–Penang...