Home Hukum Blang Padang Tanah Wakaf, Usman Lamreung: Negara Harus Jadi Percontohan Teladan Hukum
Hukum

Blang Padang Tanah Wakaf, Usman Lamreung: Negara Harus Jadi Percontohan Teladan Hukum

Status Wakaf Tanah Blang Padang: Antara Fakta Historis dan Polemik Legalitas

Share
Blang Padang Tanah Wakaf, Usman Lamreung: Negara Harus Jadi Percontohan Teladan Hukum
Dr. Usman Lamreung, M.Si, Direktur Lembaga Emirates Development Research (EDR) | Dok. Untuk PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO Penelusuran terhadap sejarah kepemilikan tanah Blang Padang menunjukkan bahwa lahan tersebut sejak lama berstatus sebagai tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman. Klaim ini tidak berdiri semata pada narasi lokal, tetapi didukung oleh sejumlah sumber historis kredibel, termasuk catatan penulis Belanda, kesaksian tokoh masyarakat, serta pendapat para sejarawan Aceh. Dengan demikian, menurut Usman Lamreung dapat disimpulkan bahwa tanah tersebut bukan merupakan aset negara atau pemerintah daerah, melainkan harta wakaf yang secara historis telah diserahkan untuk kepentingan keagamaan umat Islam di Aceh.

Baca juga: Mualem Sebut Akan Terus Perjuangkan Otsus Permanen dan Blang Padang sebagai Aset Umat

Pandangan ini diperkuat oleh Drs. H. Teuku Sulaiman, MM, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, yang menjelaskan bahwa dalam data resmi pendaftaran tanah di instansinya, tidak terdapat bukti bahwa tanah Blang Padang pernah diberikan hak atas tanah dalam bentuk apa pun. Peta Blad No. 310 tahun 1906 juga menunjukkan bahwa kawasan tersebut tidak termasuk dalam area yang ditetapkan sebagai ‘Militaire Compenaet’ milik militer kolonial Belanda. Sebagai perbandingan, kawasan Kuta Alam secara eksplisit disebut sebagai wilayah militer dan rumah sakit militer.

“Informasi tersebut menunjukkan bahwa tanah Blang Padang tidak pernah secara formal berada dalam penguasaan militer kolonial (KNIL). Oleh karena itu, secara historis dan legal, sulit dibenarkan apabila tanah ini diklaim sebagai bagian dari aset negara,” ujar Usman Lamreung, Direktur Emirates Development Research, Selasa (8/7/2025).

Baca juga: Minta Pengembalian Blang Padang ke Masjid Raya Baiturrahman, Warga Aceh Demo di Kantor Gubernur Aceh

Lanjutnya, sejarawan Aceh almarhum Rusdi Sufi juga menyatakan bahwa Blang Padang dulunya merupakan lahan pertanian yang diwakafkan oleh Sultan Aceh untuk kepentingan Masjid Raya. Hasil pertaniannya dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan operasional Nazir Masjid, suatu praktik yang umum dalam sistem wakaf produktif di masa Kesultanan Aceh Darussalam.

“Berdasarkan fakta-fakta historis ini, status Blang Padang sebagai tanah wakaf dapat dikatakan memiliki dasar legitimasi yang kuat, baik dari aspek sejarah, syariat Islam, maupun tradisi sosial masyarakat Aceh. Dalam konteks ini, tanah wakaf tersebut secara prinsip merupakan harta umat yang wajib dijaga dan dihormati keberadaannya,” tambahnya.

Namun demikian, muncul persoalan hukum dan administratif yang cukup krusial, yaitu terkait pemberian izin penggunaan lahan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Kementerian Keuangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai dasar hukum yang digunakan dalam proses tersebut. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan berkewajiban memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik, khususnya masyarakat Aceh, mengenai legalitas penerbitan izin tersebut.

Baca juga: Fakta Sejarah Kepemilikan Tanah Blang Padang

Lebih lanjut, Usman menyebutkan penting untuk ditegaskan bahwa apabila tanah Blang Padang benar merupakan tanah wakaf, maka ia bukan termasuk dalam kategori Barang Milik Negara (BMN), dan dengan demikian, tidak dapat digunakan atau dialihkan tanpa melalui mekanisme hukum wakaf yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam hukum nasional maupun syariah.

“Dalam sistem hukum yang menjunjung supremasi hukum dan keadilan, negara seharusnya hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan sebaliknya. Lembaga-lembaga negara seperti TNI dan Kementerian Keuangan memiliki tanggung jawab untuk menjadi teladan dalam penghormatan terhadap hukum, termasuk hukum tentang wakaf,” jelasnya.

Oleh karena itu, menurut Usman sangat penting bagi para pemangku kepentingan di Aceh, seperti Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), akademisi, dan tokoh masyarakat, untuk terus mengawal isu ini. Upaya kolektif ini bertujuan memastikan bahwa status tanah wakaf Blang Padang tetap terjaga, serta dikembalikan kepada fungsi awalnya sebagaimana diamanahkan oleh para pewakaf terdahulu.

Share
Tulisan Terkait

Pemerintah Aceh Teken Kerja Sama OP4D dengan DJP dan DJPK

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat...

Mualem Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di Blang Padang

PUNCA.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), bertindak sebagai inspektur upacara peringatan...

Gubernur dan Wagub Ikuti Zikir Peringatan 20 Tahun Damai Aceh di Masjid Raya Baiturrahman

PUNCA.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf bersama Wakil Gubernur Fadhlullah menghadiri kegiatan...

Mualem Sebut Abu Paya Pasi Sosok yang Mampu Persatukan Para Ulama-Ulama Aceh

PUNCA.CO – Ulama kharismatik Aceh, Muhammad Ali bin Abdul Muthalib atau yang...