PUNCA.CO – Pemerintah Aceh melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Selasa (29/7/2025).
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta perwakilan dari kabupaten/kota se-Aceh, sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan pemahaman serta implementasi regulasi terbaru dalam proses pengadaan yang transparan dan akuntabel.
Plh. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh Said Mardhatillah, S.STP.,MM. menyampaikan bahwa perubahan peraturan tersebut menekankan penyederhanaan proses, peningkatan efisiensi, dan penguatan pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca juga: Gempa M6,3 Guncang Barat Laut Sabang
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan di lingkungan Pemerintah Aceh dapat memahami substansi perubahan dan menerapkannya sesuai ketentuan, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Kegiatan tersebut juga menjadi forum diskusi interaktif guna menyerap masukan dan menjawab berbagai tantangan teknis dalam pelaksanaan pengadaan di daerah. Acara tersebut dibuka oleh Plt. Sekda aceh yang diwakili oleh Staf ahli gubernur Restu Andi Surya, S.STP.,M.PA.[]
- Biro Pengadaan Barang dan Jasa Aceh
- Efisiensi Pengadaan Pemerintah
- Forum Diskusi Pengadaan Aceh
- Implementasi Regulasi Pengadaan
- Pemerintah Aceh
- Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
- Perpres 46 Tahun 2025
- Perubahan Perpres 16 Tahun 2018
- Restu Andi Surya
- Said Mardhatillah
- SKPA Aceh
- Sosialisasi Perpres Pengadaan
- Sosialisasi Regulasi Pemerintah
- Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
- Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan










