PUNCA.CO – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Muharuddin, menegaskan bahwa pihaknya berharap pelantikan Gubernur Aceh terpilih tetap dapat dilaksanakan sesuai jadwal, yakni pada Februari 2024.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa saat ini proses tersebut masih menunggu penetapan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Baik Pemerintah Aceh maupun DPR Aceh saat ini masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Secara yuridis, meskipun Aceh tidak masuk dalam sengketa hasil pemilu, kita tetap harus menunggu BRPK diterbitkan MK,” ujar Muharuddin kepada awak media, Senin (6/1/2025).
Muharuddin menegaskan bahwa pelantikan Gubernur Aceh harus dilakukan sesuai Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Menurutnya, sejak awal proses Pilkada Aceh sudah merujuk pada ketentuan UUPA termasuk dalam tes baca Al-Qur’an bagi calon kepala daerah.
“Kami menghormati dan menghargai pelaksanaan pemilu serentak, tetapi prosesi di Aceh sudah mengikuti ketentuan UUPA, sehingga pelantikan juga harus mengacu pada aturan tersebut,” tambahnya.
Meski demikian, Muharuddin mengakui bahwa kepastian jadwal pelantikan sepenuhnya bergantung pada proses di MK. Ia berharap BRPK untuk wilayah yang tidak memiliki sengketa, seperti Aceh, dapat diterbitkan lebih cepat sehingga persiapan pelantikan bisa segera dilakukan.
Baca juga: Jubir Mualem-Dek Fadh: Penundaan Pelantikan Gubernur Merugikan Rakyat Aceh
“Kita tidak bisa berandai-andai kapan BRPK keluar. Kami sudah menanyakan ke KIP, namun mereka juga belum bisa memberikan kepastian.”
“Mudah-mudahan ada skema dari MK agar BRPK untuk provinsi atau kabupaten/kota yang tidak memiliki sengketa dapat diterbitkan lebih awal,” ungkapnya.
Muharuddin juga menekankan bahwa pernyataan tersebut merupakan hasil diskusi Komisi I dengan mitra kerja, termasuk KIP dan Panwaslih, untuk mencermati proses selanjutnya.
“Prinsipnya, ini bukan keputusan lembaga, tetapi sebagai Komisi I, kami menginisiasi diskusi untuk mendapatkan masukan dari mitra kerja kami,” jelasnya.