PUNCA.CO – Hal menarik disampaikan oleh Dr. Otto Nur Abdullah, Ketua Komnas HAM RI 2012-2013, yang menilai bahwa perdamaian di Aceh hingga saat ini masih berada pada tahap perdamaian negatif jika dilihat dari perspektif teori perdamaian Johan Galtung.
Hal itu disampaikan dalam diskusi memperingati 20 Tahun Perdamaian Aceh, yang di selenggarakan oleh Achehnese Civil Society Task Force (ACSTF) dalam Aceh Peace Forum (APF) ke-II, dengan tema ‘Strategi Menuju Kesejahteraan dan Keadilan Rakyat Aceh, Serta Perdamaian Dunia’ dengan fokus Aceh sebagai Pusat Perdamaian Sebuah Inisiatif: Pembagunan Solidaritas Global untuk Perdamaian di Patani.
“Ternyata Aceh sendiri kalau kita lihat dari perspektif galtung, itu perdamaian negatif. Kita ambil variabel demokrasi salah satunya adalah keberadaan masyarakat sipil,” ujar Otto, Rabu (13/8/2025).

Otto juga menyoroti lemahnya penegakan hak asasi manusia (HAM) di Aceh pasca penandatanganan perjanjian damai. Menurutnya, hingga kini tidak ada satu pun kasus pelanggaran HAM yang masuk ke pengadilan.
Baca juga: Achehnese Civil Society Task Force (ACSTF) Gelar Aceh Peace Forum (APF) ke-II
“Penegakan ham sampai sekarang tidak ada satupun yang masuk ke pengadilan untuk aceh, tidak ada, saya jamin tidak ada,” ujarnya.
“Pengrusakan barang bukti itu justru terjadi dengan rumoh geudong, padahal itu monumen penyiksaan paling ideal menurut saya,” tambahnya.
Selain Dr. Otto Nur Abdullah, diskusi yang diadakan di Anjong Mon Mata tersebut juga di isi oleh pemateri hebat lainnya, seperti Saiful Mahdi dan Dr. Husnan S.T, M.P. Forum tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh senior dengan latar belakang aktivis internasional, akademisi, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa dan para pejuang perdamaian Aceh.