Home Kriminal Polisi Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual Dengan Modus Pengobatan Alternatif
Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual Dengan Modus Pengobatan Alternatif

Share
Polisi Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual Dengan Modus Pengobatan Alternatif
Pelaku pelecehan seorang gadis di Banda Aceh yang telah berhasil diringkus polisi | Foto: PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – TI (49) warga Hagu Barat Laut, Lhokseumawe diringkus polisi karena diduga telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak dibawah umur, DS (15) warga kota Banda Aceh.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/1/2025) sore di Dusun Tepin, Desa Lancang Barat, Dewantara, Aceh Utara.

Kasatreskrim Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengungkapkan tersangka diduga mengaku sebagai dukun pengobatan alternatif.

Korban mengenal tersangka pada 30 Mei 2024 di rumah TI. Hubungan keduanya hanya sebatas pasien dan “pengobat.”

“TI dikenal di lingkungannya sebagai orang yang bisa menyembuhkan penyakit. Ayah korban membawa Bunga yang mengalami sakit kaki untuk diobati oleh tersangka,” kata Fadhillah dalam konferensi pers, Kamis (9/1/2025).

Setelah pengobatan selesai, TI mengklaim bahwa Bunga menderita penyakit getah bening dan harus dirawat lebih intensif. Tersangka bahkan meminta korban menginap di rumahnya, dan ayah korban menyetujui hal itu.

Selama korban tinggal di rumah TI, tersangka melakukan pelecehan seksual saat orang tua korban pergi untuk bekerja. dengan modus memeriksa “benjolan” di tubuh korban.

“Kasus ini terjadi pada 2024 di Desa Meunasah Baet, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar,” ucapnya.

Tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya. Jika korban melapor, tersangka mengklaim tidak akan lagi mengobati penyakitnya.

Penyidik telah mengantongi alat bukti berupa hasil visum dan pemeriksaan psikologis korban, yang memperkuat dakwaan terhadap TI.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Share
Tulisan Terkait

Tujuh Kabupaten/Kota di Aceh Belum Layak Anak, YBHA Soroti Komitmen Pemerintah Daerah

PUNCA.CO – Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri menyayangkan bahwa Provinsi...