Home Hukum SiPAK Desak Polisi Tahan Tersangka Kasus Wastafel Covid-19
Hukum

SiPAK Desak Polisi Tahan Tersangka Kasus Wastafel Covid-19

Korupsi Dana Pandemi, SiPAK: SYM Harus Ditahan, Jangan Ada yang Kebal Hukum

Share
SiPAK Desak Polisi Tahan Tersangka Kasus Wastafel Covid-19
Pemuda Aceh lakukan aksi pengawalan kasus korupsi wastafel | Foto: PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SiPAK) turun menyuarakan desakan keras agar pihak kepolisian Daerah Aceh segera menahan para tersangka, terutama SYM yang disebut memiliki peran dominan dalam kasus ini.

“Kasus ini bukan perkara biasa, melainkan pengkhianatan terhadap kemanusiaan. Saat rakyat sedang berjuang melawan pandemi, justru ada pihak yang tega meraup keuntungan pribadi,” kata Koordinator Lapangan SiPAK, Isra Fuadi, Selasa (9/9/2025).

Massa menilai penetapan SYM sebagai tersangka oleh Polda Aceh merupakan langkah maju. Namun, menurut mereka, penyidikan tidak boleh berhenti pada satu individu.

“Korupsi besar tak mungkin berjalan sendirian. Ada aktor intelektual, ada mafia proyek, ada tangan-tangan pelindung. Itu yang harus dibongkar,” tegas Isra.

Baca juga: Wali Nanggroe Aceh Teken MoU dengan Region Ivanovo Rusia, Perkuat Kerja Sama Strategis

Kasus pengadaan wastafel ini sendiri menimbulkan kerugian negara hingga Rp7,2 miliar. Tiga terdakwa sudah divonis, dan empat tersangka lain telah ditetapkan. Meski begitu, SiPAK menilai masih banyak nama yang belum tersentuh hukum.

Mereka meminta menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan, mempercepat proses hukum, menjatuhkan hukuman terberat bagi pelaku, hingga menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Isra menegaskan, perjuangan SiPAK bukan semata-mata untuk menyeret para pelaku ke meja hijau, melainkan juga untuk memastikan uang rakyat benar-benar digunakan demi kepentingan masyarakat. “Kami akan terus mengawal. Skandal ini harus menjadi pelajaran bahwa dana darurat kemanusiaan tidak boleh lagi dipermainkan,” ujarnya.

Nama SYM sendiri sempat muncul dalam persidangan di PN Tipikor Banda Aceh. Dia disebut salah satu pengelola paket pengadaan wastafel untuk tingkat SMA sederajat pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020. Selain dia, empat tersangka lainnya dalam kasus yang sama masing-masing berinisial AH, H, MS, dan MI juga sedang menjalani proses pelengkapan berkas perkara.

Share
Tulisan Terkait

Terdakwa Korupsi Insentif Pajak Daerah Aceh Selatan Didakwa Rugikan Negara Rp3,5 Miliar

PUNCA.CO –  Lima pejabat dan mantan pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)...

Terdakwa Korupsi Kas PT Pos KCP Teunom Akan Disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melimpahkan berkas terdakwa S, perkara...

Skandal Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar: Tiga Pola Penyimpangan yang Direncanakan Rapi

PUNCA.CO – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, meminta Kejaksaan Tinggi...

Dua Pejabat BGP Aceh Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp7,3 Miliar

PUNCA.CO – Dua pejabat Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh didakwa merugikan negara...