Home Hukum Polda Aceh Pastikan Kasus Korupsi Wastafel Tetap Berjalan, Pemanggilan Tersangka Dijadwalkan Ulang
Hukum

Polda Aceh Pastikan Kasus Korupsi Wastafel Tetap Berjalan, Pemanggilan Tersangka Dijadwalkan Ulang

Tak Ada yang Kebal Hukum: Polda Aceh Gencar Usut Korupsi Wastafel Pandemi

Share
Polda Aceh Pastikan Kasus Korupsi Wastafel Tetap Berjalan, Pemanggilan Tersangka Dijadwalkan Ulang
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian | Foto: PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memastikan proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020 tetap berjalan. Hingga kini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh masih melanjutkan tahapan pemeriksaan terhadap para tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, menegaskan bahwa tidak ada hambatan dari pihak kepolisian terkait penanganan perkara ini. “Perkara korupsi wastafel ini masih tetap berjalan. Tidak ada permasalahan dari sisi penyidikan,” ujarnya di Banda Aceh, Selasa (9/9/2025).

Menurut Zulhir, penyidik sebelumnya telah memanggil  SYM namun tidak berhadir. Maka pemanggilan ulang telah dijadwalkan untuk besok. “Pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan sudah dijadwalkan besok, nanti kita lihat hasilnya,” jelasnya.

Baca juga: SiPAK Desak Polisi Tahan Tersangka Kasus Wastafel Covid-19

Terkait penahanan para tersangka baru, Zulhir menekankan bahwa langkah itu akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan, termasuk keterangan saksi maupun ahli. “Penahanan kan bergantung dari hasil pemeriksaan. Dari keterangan saksi dan ahli nanti akan terlihat bagaimana perkembangannya,” katanya.

Ia menambahkan, fokus penyidikan saat ini diarahkan pada pemeriksaan salah satu tersangka utama terlebih dahulu. Setelah itu, barulah penyidik akan menindaklanjuti terhadap tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel senilai Rp7,2 miliar ini mencuat karena diduga terjadi saat Aceh dilanda pandemi Covid-19. Sejauh ini, tiga orang telah divonis bersalah, sementara empat tersangka lain masih menunggu proses pelengkapan berkas perkara di Polda Aceh.

Share
Tulisan Terkait

Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara-80, Mualem Apresiasi Dedikasi Polri

PUNCA.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengucapkan selamat Hari Bhayangkara ke-80....

Soal Blok Andaman, Kapolda Pastikan Investasi di Aceh Aman dan Nyaman

PUNCA.CO – Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah,...

Prabowo Disebut Tak Akan Lindungi Siapapun dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

PUNCA.CO – Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI Muhammad Qodari menegaskan bahwa seluruh...

Lima Kabupaten di Aceh Terjadi Karhutla, Polisi Buru Pelaku

PUNCA.CO – Polda Aceh memburu pelaku yang diduga sengaja membakar lahan di...