PUNCA.CO – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Aceh menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Pencatatan Non Tender pada aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), Selasa (16/9/2025). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Training Biro PBJ Lantai 3 ini diikuti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari sejumlah SKPA.
Plt. Kepala Biro PBJ Setda Aceh, Said Mardhatillah, yang diwakili Kabag Advokasi Aswansyah Putra, menekankan pentingnya pencatatan non tender dalam tata kelola pengadaan pemerintah.
“Sebagian besar belanja pemerintah dilakukan melalui mekanisme non tender, seperti pengadaan langsung, e-purchasing, penunjukan langsung, dan swakelola. Oleh karena itu, seluruh transaksi tersebut wajib tercatat dalam aplikasi SPSE untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kelengkapan data pengadaan. Hal ini juga sangat berpengaruh terhadap capaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Pemerintah Aceh,” ujar Aswansyah menyampaikan pesan Plt. Kepala Biro PBJ.
Baca juga: Setahun Bonus PON Tak Cair, Atlet Hapkido Aceh Kecewa Kehilangan Motivasi
Ia berharap sosialisasi ini membantu KPA dan PPK lebih memahami teknis pencatatan non tender sehingga dapat dilaksanakan secara disiplin dan konsisten.
“Dengan pencatatan non tender yang lengkap dan akurat, maka proses pengadaan di Aceh akan lebih tertib administrasi, transparan, serta mudah diawasi oleh berbagai pihak. Pada akhirnya, hal ini akan memperkuat akuntabilitas belanja daerah dan meningkatkan skor ITKP Pemerintah Aceh,” pungkasnya.
Baca juga: Harga Udang Vaname Anjlok, Petambak Aceh Utara Menjerit
Selain paparan materi, peserta juga mendapat sesi pendampingan teknis untuk mempraktikkan langsung pencatatan non tender di aplikasi SPSE.