Home Nasional Dr. Alpi: Kemandirian Polri Bukan Hanya Kamtibmas, Tapi Juga Kamdagri sebagai Pilar Konstitusi
Nasional

Dr. Alpi: Kemandirian Polri Bukan Hanya Kamtibmas, Tapi Juga Kamdagri sebagai Pilar Konstitusi

Reposisi Polri Pasca-Reformasi: Antara Independensi Konstitusional dan Tantangan Kontemporer

Share
Dr. Alpi: Kemandirian Polri Bukan Hanya Kamtibmas, Tapi Juga Kamdagri sebagai Pilar Konstitusi
Dr. Alpi Sahari, SH, M.Hum, Dosen Program Studi Magister Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). | Dok. Ist
Share

PUNCA.CO – Kemandirian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan amanat konstitusi hasil reformasi yang tidak boleh diganggu gugat. Hal itu ditegaskan oleh Dosen Program Studi Magister Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alpi Sahari, SH, M.Hum, saat dimintai pandangan terkait wacana pengintegrasian Polri ke dalam institusi lain.

Menurutnya, perubahan UUD 1945 pasca reformasi membawa dampak besar dalam sistem ketatanegaraan, salah satunya penegasan posisi Polri sebagai institusi mandiri.

“Polri tidak hanya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga memiliki fungsi penting dalam menjaga keamanan dalam negeri (kamdagri). Kemandirian Polri adalah pilar konstitusi sekaligus fondasi reformasi,” ujar Dr. Alpi, Sabtu, 21 September 2025.

Baca juga: SAPA Desak Kemenag Aceh Pastikan Seleksi Kepala Madrasah Bebas Nepotisme

Ia menilai gagasan mengembalikan Polri ke bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri bertentangan dengan konstitusi serta semangat reformasi.

“Sebagai institusi independen, Polri harus bekerja secara profesional tanpa intervensi politik. Mengubah kemandirian Polri sama artinya dengan mengubah konstitusi, dan itu berpotensi melanggar UUD 1945,” tegasnya.

Dr. Alpi menambahkan, amanat UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor: VI/MPR/2000 serta No. VII/MPR/2000 telah menegaskan tugas pokok Polri, yakni memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat. Selain itu, Polri juga memiliki dasar hukum kuat untuk menindak setiap bentuk serangan terhadap institusinya.

Baca juga: Biro PBJ Setda Aceh Gelar Rapat Kerja: Membangun Sinergi Kinerja dan Integritas

“Penyebaran kebencian kepada Polri dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 207 KUHP, yang juga diperkuat dengan Putusan MK Nomor: 013-022/PUU-IV/2006,” jelasnya.

Lebih jauh, Dr. Alpi menekankan pentingnya Polri meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas di tengah kompleksitas tantangan yang dihadapi.

Baca juga: Kandang Terbakar, Dua Ekor Sapi Terpanggang

“Keberhasilan Polri menjaga keamanan nasional akan sangat menentukan stabilitas negara dan kepercayaan publik. Di sinilah peran Polri sebagai pilar demokrasi sekaligus institusi pelayanan publik yang harus terus diperkuat,” ujarnya.

Ia menutup dengan menegaskan kembali bahwa kemandirian Polri adalah hasil reformasi yang wajib dijaga.

“Kemandirian Polri adalah instrumen konstitusional. Dengan sinergi, profesionalisme, dan akuntabilitas, Polri diharapkan mampu memenuhi amanah konstitusi untuk mewujudkan masyarakat yang aman, adil, dan sejahtera,” pungkasnya.[]

Share
Tulisan Terkait

Mualem Lantik 3 Deputi BPKS Sabang

PUNCA.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem selaku...

Polri Tetapkan 959 Tersangka Terkait Kerusuhan Demo Akhir Agustus

PUNCA.CO – Polri melalui jajaran Bareskrim Polri menetapkan 959 orang sebagai tersangka...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu di Langsa

PUNCA.CO – Tim gabungan Bea Cukai dan Polri menggagalkan upaya peredaran narkotika...

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres

PUNCA.CO – Kapolda Aceh Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko memimpin upacara serah...