Home Kesehatan 19 Produk Herbal Ilegal Beredar, BPOM Ungkap Kandungan Obat Keras
Kesehatan

19 Produk Herbal Ilegal Beredar, BPOM Ungkap Kandungan Obat Keras

BPOM Bongkar Produk Herbal Ilegal: Ada Sildenafil dan Sibutramin di Dalamnya

Share
19 Produk Herbal Ilegal Beredar, BPOM Ungkap Kandungan Obat Keras
Ilustrasi obat | Foto: Unsplash
Share

PUNCA.CO –  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 19 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang ternyata mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.

Temuan itu terbagi atas 12 produk yang beredar langsung di pasaran dan 7 produk yang dipasarkan secara online. Mayoritas menjanjikan manfaat instan mulai dari penambah stamina pria, pereda pegal linu, hingga obat pelangsing. Faktanya, BPOM menemukan kandungan sildenafil, parasetamol, dan sibutramin, yang jelas-jelas tidak boleh ada dalam produk herbal.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, praktik ini bukan sekadar pelanggaran, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat.

Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Tembus Rp6,44 Juta per Mayam, Warga Ramai-Ramai Jual Perhiasan

“Obat keras seperti sildenafil hanya boleh diberikan dengan resep dokter. Jika dikonsumsi tanpa pengawasan, bisa memicu masalah jantung, tekanan darah tak stabil, hingga kematian,” katanya, Rabu (24/9/2025).

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM langsung memerintahkan penarikan dan pemusnahan seluruh produk, serta melakukan pemblokiran tautan penjualan daring. Proses investigasi terhadap produsen dan pengedar kini tengah berlangsung.

Baca juga: Abi Muslim At-Thahiri: Wali Nanggroe Adalah Penengah dan Generasi Muda Wajib Hargai Hasan Tiro

Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, sesuai ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Taruna menambahkan, tindakan semacam ini tidak hanya membahayakan konsumen, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap produk berbasis bahan alam. “Ini bentuk kecurangan yang membahayakan sekaligus menipu masyarakat,” tegasnya.

BPOM kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur klaim berlebihan, selalu memeriksa izin edar resmi, dan membeli produk dari sumber tepercaya.

Share