PUNCA.CO – Ratusan petani dari berbagai Kecamatan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Melawan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Kecamatan Lhoksukon, Rabu (24/9/2025).
Massa aksi datang dengan iring-iringan sepeda motor dan mobil pick up dari berbagai kecamatan yang ada di Aceh Utara. Para petani membawa berbagai spanduk berisi seruan tuntutan, Massa menuntut Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk membatalkan rekomendasi bupati terkait Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional 6 Cot Girek. Rekomendasi itu dinilai telah merugikan masyarakat, merampas tanah warga, serta mengabaikan kepentingan lingkungan sekitar.
Baca juga: Dua Pejabat BGP Aceh Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp7,3 Miliar
Selain itu, mereka meminta dilakukan penataan ulang tapal batas desa di Kecamatan Cot Girek, Pirak Timur, dan Paya Bakong. Massa juga mendesak agar hak atas tanah masyarakat serta hak kolektif gampong yang selama ini dituding dirampas oleh PTPN dikembalikan.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut bupati untuk menjalankan Public Service Obligation (PSO). Mereka juga meminta Kapolda Aceh mengevaluasi berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan satuan pengamanan PTPN IV Regional 6.
Selanjutnya, pengunjuk rasa mendesak Kejati Aceh dan BPKP melakukan audit menyeluruh terhadap PTPN, karena dinilai merugikan masyarakat sekaligus negara. Mereka juga mengecam praktik perampasan tanah, intimidasi, dan diskriminasi yang disebut telah melanggar HAM, serta meminta jaminan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat.
Baca juga: 19 Produk Herbal Ilegal Beredar, BPOM Ungkap Kandungan Obat Keras
Sebagai penutup, massa menyerukan terwujudnya reformasi agraria sejati demi keadilan sosial, kedaulatan rakyat atas tanah, dan keberlangsungan generasi mendatang sebagaimana amanat UUPA No. 5 Tahun 1960.
Aksi berjalan tertib dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Perwakilan petani menyerahkan poin-poin tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan di tandatangani langsung oleh bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE., MM atau yang akrap disapa Ayahwa.