PUNCA.CO – Polri melalui jajaran Bareskrim Polri menetapkan 959 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi selama periode demonstrasi pada 25 hingga 31 Agustus 2025. Jumlah ini merupakan hasil penanganan atas 246 laporan polisi yang diterima dari berbagai Polda di seluruh Indonesia.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Syahardiantono dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (24/9/2025), menyampaikan pihaknya telah menerima total 246 laporan polisi.
Baca juga: ABK Kapal Asal Cina Hilang di Samudera Hindia, Tim SAR Aceh Lakukan Pencarian
“Sampai saat ini, Polri telah menangani 246 laporan polisi, dari seluruh laporan tersebut Polri telah menetapkan ada total 959 orang tersangka”, ujar Kabareskrim Polri.
Kabareskrim Polri juga menjelaskan bahwa dari total tersebut, 664 orang adalah orang dewasa, sementara 295 lainnya masih berstatus anak di bawah umur. Polri menegaskan, proses hukum ini hanya ditujukan bagi pelaku kerusuhan dan tindak pidana yang terjadi selama aksi, bukan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi dengan tertib dan damai.
Baca juga: Sekda Lantik 290 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Aceh
Syahardiantono menambahkan, Polri akan menangani perkara yang melibatkan anak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal ini untuk memastikan adanya perlindungan hukum serta pemenuhan hak-hak anak selama proses penyidikan hingga persidangan.
Polri juga mengimbau masyarakat agar dapat terus menyalurkan pendapat di muka umum secara damai, serta tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang berupaya menciptakan kerusuhan dalam aksi unjuk rasa.