PUNCA.CO – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Banda Aceh menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Simpang Lima, Minggu (12/10/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan moral dan kemanusiaan terhadap rakyat Palestina.
Koordinator lapangan aksi, M. Wudda Fauzan, mengatakan sebanyak 150 peserta aksi turun untuk menyuarakan solidaritas bagi Palestina.
Baca juga: Buron Kasus Perdagangan Rohingya Ditangkap di Batam
“Ini adalah sebagai bentuk dukungan moral dan kemanusiaan terhadap rakyat Palestina,” ujar M. Wudda Fauzan.

Dalam orasinya, KAMMI menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya menolak keterlibatan atlet Israel di Indonesia dan ajang olahraga dunia, serta mengecam pengkhianatan gencatan senjata oleh Israel.
Baca juga: Tambang Aceh Sumbangkan Rp2,1 Triliun untuk Negara
KAMMI juga menuntut pembebasan seluruh aktivis, termasuk aktivis flotila, jurnalis, dan relawan pro-Palestina. Selain itu, mereka mengajak masyarakat untuk melakukan boikot total terhadap produk dan perusahaan yang berafiliasi dengan Israel, mendesak PBB agar secara sah mengakui Palestina sebagai negara berdaulat, menghapus hak veto Dewan Keamanan PBB dalam isu Palestina, serta menuntut keadilan internasional bagi rakyat Palestina.
Orasi pembelaan terhadap kemerdekaan Palestina disampaikan secara bergantian oleh para mahasiswa. Masyarakat yang hadir juga diberi kesempatan untuk turut berorasi di depan massa.
Baca juga: Wakil Gubernur Aceh Buka Pekan Kebudayaan Aceh Barat 2025
Aksi damai tersebut mendapat pengawalan dari puluhan personel Polresta Banda Aceh, guna untuk mencegah adanya penyusup yang ingin mengacaukan aksi unjuk rasa.
“Puluhan personel diturunkan dalam mengamankan aksi unjuk rasa yang berlangsung di Simpang Lima Banda Aceh guna menjaga agar tidak adanya penyusup yang akan mengacaukan aksi,” sebut Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya mewakili Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono.
“Selain itu, pengamanan wajib dilaksanakan mengingat aksi penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam undang-undang, dan merupakan kewajiban aparat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para peserta aksi,” sambungnya.