PUNCA.CO – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk membongkar komplotan yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi beasiswa senilai Rp420 miliar yang dikelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Kasus ini disebut-sebut sebagai kejahatan luar biasa yang dilakukan secara sistematis oleh pihak-pihak yang memiliki jabatan dan kewenangan dalam pengelolaan dana beasiswa.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan skandal ini bukanlah kejadian spontan, melainkan kejahatan yang direncanakan sejak tahap perencanaan program.
Baca juga: Festival Geulayang Tunang Warnai Langit Kuta Malaka, 250 Peserta Ramaikan Lomba
“Kasus korupsi beasiswa ini bukan hanya kelalaian administratif. Ini perbuatan pidana yang terstruktur, sistematis, dan terencana,” katanya, Rabu (29/10/2025).
Ia menyebut, kejahatan ini mengulangi pola yang pernah terjadi pada kasus serupa tahun 2017 yang hingga kini belum tuntas.
“Padahal, kasus pertama saja belum selesai. Tapi kemudian perbuatan itu diulang lagi. Ini menunjukkan bahwa perilaku pidananya sudah direncanakan sejak awal,” ujarnya.
Baca juga: Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar, Dana Pendidikan Diduga Diselewengkan
GeRAK Aceh, kata Askhalani, menemukan setidaknya tiga pola utama dalam praktik penyimpangan dana beasiswa BPSDM tersebut. Pertama, adanya kerja sama antara Pemerintah Aceh melalui BPSDM dengan pihak ketiga yang digunakan untuk menyalurkan program beasiswa bagi mahasiswa Aceh di luar negeri.
Dalam praktiknya, ditemukan indikasi kegiatan fiktif dan mark-up anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pola kedua terjadi dalam penyelenggaraan beasiswa untuk mahasiswa yang kuliah di kampus-kampus dalam wilayah Aceh. Berdasarkan temuan GeRAK, sebagian data penerima diduga fiktif ada nama mahasiswa yang tidak pernah terdaftar. Dengan kata lain, beasiswa disalurkan kepada penerima yang tidak nyata.
Baca juga: Konser Slank dan D’Masiv Batal di Banda Aceh, Dispora Aceh Angkat Suara
Sementara pola ketiga melibatkan adanya perjanjian dengan lembaga atau organisasi di luar pemerintah yang digunakan sebagai saluran untuk mengalirkan dana beasiswa. Dari hubungan kerja sama itu, sejumlah pihak diduga mengambil keuntungan pribadi.
“Jadi, ini bukan sekadar kesalahan teknis. Tapi ada rekayasa dan perhitungan keuntungan sejak awal,” kata Askhalani.
Ia menegaskan, kasus ini harus menjadi prioritas penanganan Kejaksaan Tinggi Aceh. Selain nilai kerugian negara yang besar, kejahatan ini juga melibatkan orang-orang yang memiliki kekuasaan.
Baca juga: Harga Emas Melonjak, Mahar Pernikahan di Aceh Kini Tak Semewah Dulu
“Mereka tahu celahnya, tahu bagaimana memanfaatkan regulasi yang ada untuk kepentingan pribadi. Regulasi sebenarnya tidak bermasalah, tapi perilaku manusianya yang menyimpang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Askhalani menjelaskan bahwa praktik korupsi dalam program beasiswa reguler tahun 2021–2024 ini melibatkan tiga unsur penting, yaitu penyelenggara, pihak ketiga, dan penerima.
Pihak penyelenggara berasal dari BPSDM Aceh sebagai pengelola utama program, sementara pihak ketiga adalah lembaga mitra yang menyalurkan dana, dan penerimanya adalah mahasiswa yang sebagian diduga ikut melakukan perbuatan curang.
Baca juga: 24 Bidang Lahan Tol Masih Tertahan, Wagub Aceh Desak Rampungkan Akhir Oktober Ini
“Ketiganya ini bekerja bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri. Jadi bukan hanya pejabatnya, tapi rantai ini menyeluruh,” ungkapnya.
GeRAK Aceh mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh agar tidak berhenti pada upaya penyelamatan uang negara semata, seperti sekadar meminta pengembalian dana. Lebih dari itu, penyidik harus membongkar tuntas siapa saja yang terlibat dan bagaimana skema korupsi ini dirancang.
“Jangan hanya berhenti di angka kerugian. Ini harus jadi pintu masuk untuk membongkar skenario besar korupsi berencana di tubuh BPSDM Aceh,” pungkas Askhalani.










