Home Politik Bacalon Keuchik di Paya Laman Tuding Panitia Main Curang, Diduga Konflik Kepentingan
Politik

Bacalon Keuchik di Paya Laman Tuding Panitia Main Curang, Diduga Konflik Kepentingan

Berkas sempat diterima lalu ditolak, syarat pendaftaran berubah di tengah jalan, dan istri anggota panitia ikut mencalon

Share
Bacalon Keuchik di Paya Laman Tuding Panitia Main Curang, Diduga Konflik Kepentingan
Ilustrasi
Share

PUNCA.CO – Proses pemilihan keuchik di Desa Paya Laman, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, diwarnai tudingan kecurangan. Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) desa setempat diduga melakukan praktik diskriminatif dan merugikan salah satu bakal calon (bacalon), Muhammad Aji, warga Dusun Setia Muda.

Muhammad Aji mengaku dipermainkan oleh panitia dan menilai ada konflik kepentingan dalam proses seleksi calon keuchik.

Ia menjelaskan, pada Senin, 21 Oktober 2025, dirinya menyerahkan berkas pendaftaran ke P2K meski belum sepenuhnya lengkap. Saat itu, ia sudah menyampaikan secara terbuka masih ada tiga dokumen yang belum dilampirkan, yakni SKCK, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani/bebas narkoba, serta pasfoto ukuran 3×4 dan 4×6.

Baca juga: Kongres Projo III, Budi Arie Minta Izin Masuk Gerindra

“Saya sudah bilang kepada P2K bahwa berkas saya belum sepenuhnya lengkap, dan saya bertanya apakah bisa diterima? Mereka menjawab bisa diterima dan meminta tiga persyaratan yang kurang tersebut untuk disusul,” ujar Muhammad Aji dalam keterangannya, Minggu (2/11/2025).

Namun tak lama setelah berkasnya diterima, Muhammad Aji justru dibuat terkejut. Sekitar 30 menit kemudian, panitia tiba-tiba memulangkan berkas pendaftarannya tanpa penjelasan yang jelas.

Baca juga: Bahlil Ajak Aceh Terlibat Kelola Migas, Pengamat Minta Tidak Terlena dan Hilang Fokus Revisi UUPA

“Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi saya. Kenapa setelah diterima, tiba-tiba dipulangkan? Ketika saya pertanyakan, P2K malah menyuruh saya menempuh jalur ke tingkat kecamatan. Setelah di kecamatan, saya diarahkan lagi untuk menempuh ke kabupaten,” ungkapnya.

Aji menilai proses tersebut seolah sengaja dibuat berbelit dan tidak transparan. Keanehan semakin terasa, katanya, ketika kemudian muncul dua bacalon lain, yakni Jafaruddin dan Nurlailawati, yang bahkan telah memaparkan visi dan misi mereka pada 31 Oktober 2025.

Baca juga: Jelang Musda, Berikut 5 Bakal Calon Ketua Himpunan Alumni IPB Aceh

“Ini sangat aneh dan membingungkan. Yang lebih parah lagi, Bacalon Nurlailawati diketahui merupakan istri dari anggota P2K, Abdullah,” tegas Muhammad Aji, menyoroti dugaan kuat adanya konflik kepentingan yang jelas menyalahi aturan.

Menurutnya, persoalan bermula sejak tahapan awal pendaftaran pada 24 September–7 Oktober 2025, ketika P2K menetapkan 13 syarat calon keuchik. Saat itu, seorang warga bernama Rostina telah mendaftar, namun panitia kemudian memperpanjang masa pendaftaran hingga 14–21 Oktober 2025 dengan alasan belum terpenuhinya kuota calon.

Yang mengejutkan, dalam masa perpanjangan itu, P2K menambah jumlah syarat menjadi 20 syarat pencalonan, yang menurut Aji justru mempersempit peluang bagi calon baru. Selain itu, nama Rostina yang sebelumnya sudah mendaftar tiba-tiba hilang dari daftar pendaftar.

Baca juga: Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Pertanian dengan PM Selandia Baru

Melihat berbagai kejanggalan ini, Muhammad Aji menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk mengusut dugaan kecurangan tersebut.

“Saya melihat ini sebagai pola permainan kotor dan menyalahi aturan sebagaimana mestinya. Demi tegaknya keadilan dan proses demokrasi yang bersih di desa kami, saya dengan tegas akan menempuh jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan hak demokrasi masyarakat dikelabui dan dirampas oleh oknum-oknum yang bermain curang,” tutupnya.

Share