PUNCA.CO – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh mengumumkan bahwa kuota haji untuk tahun 2025 sebanyak 4.378 orang, termasuk 219 jemaah lanjut usia (lansia).
Namun, masa tunggu keberangkatan haji dari Aceh kini mencapai 32 tahun.
“Kuota haji tahun ini yang diberikan untuk Aceh sejumlah 4.378 jemaah, dengan 219 di antaranya adalah jemaah lansia,” ungkap Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Aceh, Arijal, Senin (20/1/2025).
Selain itu, kuota tersebut juga mencakup 13 Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU) serta 36 petugas haji daerah (PHD) yang akan mendampingi jemaah selama perjalanan.
Arijal menyebutkan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan besaran biaya haji untuk masyarakat, yaitu Rp55 juta per jemaah. Namun, rincian biaya ini masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) karena ada kemungkinan perbedaan biaya di setiap embarkasi.
“Kami masih menunggu informasi dari pemerintah pusat terkait jadwal pelunasan dan rincian biaya final untuk embarkasi Aceh. Besaran biaya ini nantinya akan disahkan melalui Keppres,” jelasnya.
Kemenag Aceh memastikan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada calon jemaah haji. Selain mempersiapkan biaya, calon jemaah diimbau untuk terus menjaga kesehatan agar siap menjalani ibadah haji dengan optimal.
Dengan masa tunggu yang cukup lama, Arijal mengajak masyarakat untuk tetap sabar dan mempersiapkan diri sejak dini, terutama bagi yang baru mendaftar.
“Kesabaran dan persiapan yang matang sangat penting, mengingat panjangnya masa tunggu keberangkatan,” tutupnya.







