PUNCA.CO – Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan DKPP telah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan digelar pada 6 Februari 2025. Keputusan tersebut khusus daerah yang tidak memiliki sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara, untuk wilayah yang hasil pillkadanya masih bersengketa di MK, maka pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.
“Pelantikan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Serentak dilaksanakannya pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di IKN, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan berlaku,” bunyi putusan kesimpulan tersebut.
Namun khusus Provinsi Aceh akan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Menanggapi hal tersebut, ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadli menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Kemendagri.
“Pelantikan kita menunggu keputusan dari kemendagri, untuk putusan di pemerintah pusat kita tak campur tangan,” kata Zulfadli, Rabu (22/1/2025).
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan di Aceh akan mengacu pada UUPA dan dilaksanakan dalam sidang paripurna di DPRA.
“Jadi untuk saat ini kita belum menerima suratnya, kita tetap ikuti UUPA,” pungkasnya.