PUNCA.CO – Direktur Emirates Development Research (EDR), Dr. Usman Lamreung, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) harus menjawab persoalan paling mendasar dalam relasi Aceh–Jakarta: apakah Aceh benar-benar diberikan kewenangan khusus yang substantif, atau hanya tetap menjadi daerah penerima dana khusus tanpa kekuatan regulatif yang memadai.
Menurut Usman, selama hampir dua dekade pelaksanaan UUPA, terjadi ketimpangan antara spirit MoU Helsinki dan praktik implementasi di lapangan. “Ruang kewenangan yang dijanjikan dalam MoU terus menyempit melalui mekanisme evaluasi pusat. Ini persoalan fundamental yang harus diselesaikan,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Baca juga: BPKS Tegaskan Impor 250 Ton Beras di Sabang Sudah Sesuai Aturan Kawasan, Bantah Anggapan Ilegal
Ia menekankan bahwa fokus revisi UUPA tidak boleh lagi terjebak pada isu dana otonomi khusus semata. Dana, kata Usman, hanyalah konsekuensi teknis dari kewenangan yang substantif.
“Jika Aceh diberikan mandat mengatur sektor pendidikan, Syariat Islam, Lembaga Adat, tata ruang, perikanan, hingga sumber daya alam, maka pembiayaan khusus adalah keniscayaan. Tetapi memberi dana tanpa kewenangan justru menciptakan ketergantungan, bukan kemandirian,” tegasnya.
Usman juga menyoroti kritik terhadap mekanisme evaluasi APBA dan qanun Aceh oleh Kementerian Dalam Negeri. Selama evaluasi kebijakan Aceh masih menggunakan “kacamata nasional” tanpa mempertimbangkan kekhususan yang dijamin UUPA, maka kewenangan Aceh akan terus tergerus.
Baca juga: Mentan Usut Dugaan Impor Ilegal 250 Ton Beras di Sabang, Tegaskan Akan Ada Sanksi Berat
“Regulasi lokal yang seharusnya menjadi instrumen otonomi justru tersandera oleh standar yang tidak selalu sesuai dengan kebutuhan sosial, budaya, dan hukum Aceh,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa revisi UUPA tidak boleh dipisahkan dari komitmen menjaga perdamaian. Kewenangan Aceh, sebutnya, bukan hadiah politik, melainkan bagian integral dari penyelesaian konflik yang disepakati negara.
“Mengabaikan aspek kewenangan dalam revisi berpotensi melemahkan fondasi perdamaian dan merusak kepercayaan publik terhadap kesungguhan pemerintah pusat menghormati MoU Helsinki,” ujarnya.
Baca juga: Dijatuhi Hukuman Mati, Nasir Djamil Apresiasi Polri dalam Penangkapan Alice Guo
Usman menilai bahwa revisi UUPA menjadi ujian penting bagi negara, apakah benar ingin menjadikan Aceh sebagai entitas istimewa yang mandiri, stabil, dan memiliki ruang regulatif kuat, atau tetap mempertahankannya sebagai daerah penerima dana dengan ruang gerak yang terus menyempit.
“Dalam hubungan Aceh–Jakarta yang sering berpolemik antara keinginan menegaskan kedaulatan nasional dan kebutuhan mengakui kekhususan daerah, revisi UUPA harus menjadi langkah korektif, bukan kosmetik. Jika tidak, Aceh akan terus terjebak dalam otonomi setengah hati yang sulit mendorong pembangunan, stabilitas, dan keadilan lokal,” tutupnya.










