Home Opini Tantangan Mewujudkan Perdamaian Positif Pasca Konflik Aceh
Opini

Tantangan Mewujudkan Perdamaian Positif Pasca Konflik Aceh

Share
Tantangan Mewujudkan Perdamaian Positif Pasca Konflik Aceh
Penandatanganan MoU Helsingki. | Dok. AFP/ Olivier Morin
Share

Perdamaian Aceh dan Indonesia telah berlangsung lebih dari dua dekade. Perdamaian tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding Helsinki pada tahun 2005, yang kemudian menjadi landasan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). UUPA menjadi instrumen hukum yang memberikan kekhususan bagi Aceh dalam penyelenggaraan pemerintahan, politik, ekonomi, serta kehidupan sosial dan budaya sebagai bagian dari implementasi kesepakatan damai.

Namun, perdamaian tersebut tidak lahir begitu saja. Salah satu faktor yang mendorong terciptanya ruang dialog adalah bencana Gempa dan tsunami Samudra Hindia 2004 yang melanda Aceh. Tragedi yang merenggut ratusan ribu jiwa itu mengubah cara pandang kedua belah pihak. Di tengah penderitaan masyarakat dan besarnya kebutuhan rekonstruksi, baik Pemerintah Indonesia maupun GAM menyadari bahwa konflik bersenjata hanya akan memperburuk keadaan. Dalam situasi kemanusiaan yang sangat berat, perdamaian menjadi kebutuhan yang mendesak, bukan sekadar pilihan politik.

Baca juga: Dukung Revisi UUPA, Muda Seudang Syaratkan Pada Penguatan Perdamaian Aceh

Perjalanan perdamaian sejak 2005 hingga 2026 tidak berjalan tanpa tantangan. Berbagai dinamika politik muncul, mulai dari lahirnya elite-elite politik baru yang berasal dari mantan kombatan GAM, transformasi perjuangan dari jalur bersenjata ke jalur demokrasi, hingga munculnya fragmentasi di tubuh mantan pejuang yang sebelumnya berhimpun dalam satu wadah, yaitu KPA. Perbedaan kepentingan politik, persaingan kekuasaan, dan perubahan orientasi perjuangan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pascakonflik.

Jika dianalisis melalui perspektif Johan Galtung, kondisi Aceh saat ini dapat dipahami sebagai sebuah proses transformasi perdamaian. Galtung membedakan antara negative peace dan positive peace. Negative peace adalah keadaan ketika kekerasan langsung telah berhenti, sementara positive peace adalah kondisi ketika keadilan sosial, kesejahteraan, kesetaraan, dan institusi yang adil benar-benar terbangun.

Baca juga: Revisi UUPA, Sekda Nasir: Instrumen Penting Mengatasi Kemiskinan dan Pengangguran

Dalam konteks Aceh, dapat dikatakan bahwa negative peace telah berhasil diwujudkan. Konflik bersenjata yang berlangsung selama puluhan tahun telah berakhir, masyarakat dapat menjalankan aktivitas tanpa ancaman perang, dan mekanisme penyelesaian konflik beralih ke jalur politik serta demokrasi. Akan tetapi, tantangan untuk mencapai positive peace masih terus berlangsung. Implementasi penuh UUPA, pemerataan pembangunan, penguatan ekonomi masyarakat, perlindungan hak-hak korban konflik, serta menjaga persatuan di antara aktor-aktor politik lokal menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya selesai.

Galtung juga memperkenalkan konsep kekerasan struktural, yaitu bentuk ketidakadilan yang tidak tampak sebagai kekerasan fisik, tetapi hadir melalui kebijakan, ketimpangan ekonomi, marginalisasi, atau kegagalan institusi memenuhi hak masyarakat. Dalam perspektif ini, keberhasilan perdamaian Aceh tidak cukup diukur dari tidak adanya baku tembak atau operasi militer. Perdamaian sejati harus tercermin dari meningkatnya kesejahteraan masyarakat, berkurangnya kesenjangan sosial, terselenggaranya pemerintahan yang akuntabel, dan terwujudnya rasa keadilan bagi seluruh rakyat Aceh.

Baca juga: 391 Jemaah Haji Kloter 11 Tiba di Tanah Air

Dengan demikian, perdamaian Aceh tidak boleh dipandang sebagai tujuan akhir, melainkan sebuah proses yang harus terus dijaga dan disempurnakan. MoU Helsinki telah membuka pintu menuju perdamaian, tetapi kualitas perdamaian itu sendiri sangat bergantung pada komitmen semua pihak untuk mengimplementasikan nilai-nilai yang telah disepakati. Dalam pandangan Johan Galtung, keberhasilan sebuah perdamaian bukan hanya ditentukan oleh berhentinya perang, melainkan oleh kemampuan masyarakat membangun keadilan, rekonsiliasi, dan kesejahteraan yang berkelanjutan. Itulah ukuran sejati dari sebuah perdamaian yang utuh dan bermartabat.

Penulis: T. Yum Mahardika, Mahasiswa Megister Perdamaian dan Resolusi Konflik Universitas Syiah

Share
Tulisan Terkait

Damai Aceh dalam Perspektif Johan Galtung

Oleh banyak orang, Aceh sering disebut sebagai kisah sukses perdamaian Indonesia. Mungkin...

Mualem: Revisi UUPA untuk Hindari Potensi Konflik Masa Depan

PUNCA.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) menyebut poin penting pada reviisi...

Wagub Dek Fadh Pimpin Rapat Pembahasan Revisi UUPA

PUNCA.CO – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh) didampingi Sekda Aceh Nasir...

Anak Mantan Petinggi GAM: Pemukulan Relawan oleh Aparat Langgar HAM dan MoU Helsinki

PUNCA.CO – Kekerasan terhadap konvoi bantuan kemanusiaan di Aceh tuai tanggapan keras...