PUNCA.CO – Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) menjelaskan kronologis lengkap proses pemasukan 250 ton beras dari Thailand ke Sabang oleh PT Multazam Sabang Group, yang telah mengantongi perizinan resmi dari BPKS.
BPKS turut menjelaskan runtutan proses pemasukan beras tersebut. Proses dimulai pada 22 Oktober 2025 ketika PT Multazam Sabang Group mengajukan permohonan izin impor.
Dua hari kemudian, pada 24 Oktober pagi, BPKS menggelar rapat koordinasi bersama Bea Cukai Sabang, Badan Karantina Indonesia, dan pihak perusahaan. Pada sore harinya, izin pemasukan beras resmi diterbitkan oleh UPPTSP BPKS.
Baca juga: Dr. Usman Lamreung: Aceh Jangan Hanya Jadi Penerima Dana Tanpa Kewenangan
Selanjutnya, pada 4 November 2025, Kemenko Bidang Pangan mengundang rapat lintas kementerian untuk membahas kesiapan pemasukan beras ke Sabang. Kapal pengangkut 250 ton beras tiba di Teluk Sabang pada 16 November, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Balai Karantina Kesehatan, Balai Karantina Indonesia, Bea Cukai, Imigrasi, dan KSOP pada 17 November.
Pada 20 November, beras dibongkar dan dipindahkan ke gudang BPKS di Gampong Kuta Timu, dengan disaksikan langsung oleh Wali Kota Sabang, Danlanal, Kapolres, Kepala Bea Cukai, serta Badan Karantina Indonesia. Pada hari yang sama, sampel beras diambil untuk diuji di laboratorium Jakarta.
“Saat ini, kita sedang menunggu hasil uji laboratorium dari Jakarta jika sudah sesuai baru beras boleh dipasarkan,” katanya.
Terkait pernyataan Mentan yang menyebut pemasukan beras tersebut ilegal, BPKS menyatakan akan memberikan penjelasan resmi kepada pemerintah pusat.
Baca juga: BPKS Tegaskan Impor 250 Ton Beras di Sabang Sudah Sesuai Aturan Kawasan, Bantah Anggapan Ilegal
“Kami akan menyampaikan balasan tertulis kepada Menteri Pertanian untuk menjelaskan kembali kekhususan Aceh dan Sabang yang diatur dalam undang-undang,” ujar Iskandar.
Ia menegaskan bahwa BPKS tetap mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, sehingga proses pemasukan beras tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.










