Home Pendidikan UIN Ar-Raniry Hentikan Perkuliahan Sementara Selama Tanggap Darurat Bencana
Pendidikan

UIN Ar-Raniry Hentikan Perkuliahan Sementara Selama Tanggap Darurat Bencana

Share
Ilustrasi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
Share

PUNCA.CO – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menghentikan sementara kegiatan perkuliahan mulai 1-6 Desember 2025 menyusul penetapan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Aceh.

Langkah itu diambil setelah Gubernur Aceh menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari, sejak 28 November hingga 11 Desember 2025. Sejumlah wilayah terdampak banjir dan longsor, membuat sebagian mahasiswa kesulitan beraktivitas.

Baca juga: Komdigi Siagakan Internet Darurat Satria-1 di 6 Lokasi Terdampak Banjir dan Lonsor di Aceh

“Situasi bencana membuat banyak mahasiswa berada dalam kondisi tidak aman. Karena itu, perkuliahan kami hentikan sementara untuk memastikan keselamatan seluruh mahasiswa,” kata Rektor Mujiburrahman dalam surat resmi, Minggu (30/11/2025).

Dalam surat tersebut, Mahasiswa yang pulang ke daerah masing-masing juga diminta melapor kepada Himpunan Mahasiswa Program Studi dan tidak terpengaruh informasi yang tidak jelas sumbernya.

Baca juga: Akses Putus Total, Warga dari Linge Terpaksa Berjalan Kaki Berhari-hari Menuju Takengon

Meski perkuliahan diliburkan, dosen dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan seperti biasa dan mengisi absensi.

UIN Ar-Raniry menjadwalkan kuliah pengganti pada 22–31 Desember 2025. Penjadwalan teknis akan dikoordinasikan di tingkat fakultas.

Rektor juga mengimbau seluruh sivitas akademika menjaga kesehatan dan mengikuti perkembangan informasi resmi terkait kondisi cuaca dan bencana.

“Kami berharap situasi ini segera membaik dan seluruh aktivitas kampus dapat kembali normal,” ujar Mujiburrahman.

Share
Tulisan Terkait

Perlindungan Kesehatan Rakyat Timor Leste

Sebagai negara baru, setelah 450 tahun hidup dalam kesengsaraan dan perjuangan melawan...

Kebakaran di Pasar Lambaro Hanguskan Dua Toko

PUNCA.CO – Kebakaran melanda kawasan padat pertokoan di Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin...

Pengasuh di Daycare Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Balita

PUNCA.CO – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pengasuh berinisial...

DPRA Rekomendasikan Pergub JKA Dicabut

PUNCA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)...