Home Hukum Penganiayaan Jurnalis di Pidie Jaya, KKJ Aceh Desak Penegakan Hukum Tegas
Hukum

Penganiayaan Jurnalis di Pidie Jaya, KKJ Aceh Desak Penegakan Hukum Tegas

Share
Penganiayaan Jurnalis di Pidie Jaya, KKJ Aceh Desak Penegakan Hukum Tegas
Foto: ilustrasi id card wartawan
Share

PUNCA.CO – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang keuchik (kepala desa) di Pidie Jaya terhadap wartawan Ismail M. Adam alias Ismed.

Kasus ini kembali menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, yang dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.

Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita menegaskan bahwa tindakan penganiayaan terhadap jurnalis melanggar Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Pers memiliki hak untuk mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai pidana, sesuai Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta,” ujar Rino, Senin (27/1/2025).

KKJ Aceh juga mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses pelaku penganiayaan sesuai UU Pers dan KUHP, serta mengingatkan masyarakat dan aparatur desa agar memahami dan menghormati kerja-kerja jurnalistik.

Penganiayaan Jurnalis di Pidie Jaya, KKJ Aceh Desak Penegakan Hukum Tegas
Foto: ilustrasi

Kronologi penganiayaan

Insiden ini terjadi pada Jumat malam (24/1/2025) di Desa Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua. Keuchik berinisial Is, yang juga menggunakan sepeda motor dinas berpelat merah itu menghampiri Ismed di sebuah kios, kemudian melayangkan pukulan.

Keuchik Is tersebut menghardik Ismed terkait pemberitaan tentang kondisi buruk Pondok Bersalin Desa (Polindes) di Desa Cot Setui, Kecamatan Ulim.

Ismed mencoba meminta maaf dan mengajak Is untuk berdialog, namun ia justru mendapatkan makian dan ancaman.

Namun kasus ini berlanjut hingga ke Polindes, di mana ia kembali mengalami intimidasi, bahkan ancaman dari anak salah seorang bidan desa. Insiden ini juga terjadi di depan istri Ismed, yang ikut diancam akan diceburkan ke dalam sumur jika mencoba merekam tindakan tersebut.

Sebelum kejadian, Ismed datang ke polindes bersama Kepala Dinas Kesehatan Pidie Jaya Edi Azward. Kedatangan Edi Azward semacam inspeksi mendadak guna menanggapi adanya laporan tentang kondisi polindes sementara itu Ismed diminta tolong untuk meliput selama sidak.

“Pada malam yang sama, Ismed melaporkan kejadian itu ke polisi. Informasi terbaru menyebutkan, empat saksi telah dipanggil untuk proses penyelidikan,” ujarnya.

Share
Tulisan Terkait

Kuasa Hukum Protes Penanganan Kasus Polisi Aniaya Adik Kandung di Bireuen

PUNCA.CO – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Layyina Miska, yang melibatkan oknum anggota...

Enam Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang Diserahkan ke Jaksa

PUNCA.CO – Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan enam tersangka kasus penganiayaan yang...