Home Lokal Pemprov Aceh Tak Bisa Evaluasi APBK Langsa 2026, Anggaran Disebut Ditumpuk di Setda
Lokal

Pemprov Aceh Tak Bisa Evaluasi APBK Langsa 2026, Anggaran Disebut Ditumpuk di Setda

Share
Kantor Walikota Langsa
Share

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh menyatakan tidak dapat melanjutkan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2026. Hal ini disebabkan dokumen anggaran yang disampaikan Pemerintah Kota (Pemko) Langsa dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan dokumen evaluasi APBK Langsa 2026 diterima Pemprov Aceh pada 2 Januari 2026, berdasarkan surat Wali Kota Langsa tertanggal 29 Desember 2025. Namun, setelah dipelajari oleh Tim Evaluasi Pemerintah Aceh, dokumen tersebut dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.

Baca juga: Sekda Aceh Gelar Rapat dengan Dunia Usaha Dukung Tanggap Darurat Bencana

“Pada dokumen APBK 2026 yang disampaikan untuk dievaluasi, Pemko Langsa belum menempatkan belanja antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, kegiatan, hingga sub kegiatan melalui SKPK yang secara fungsional menjalankan tugas dan kewenangan,” kata Muhammad dalam keterangan resminya, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, kondisi tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Mendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025.

Baca juga: TKDN Hulu Migas Aceh Tembus 68,71%, BPMA Lampaui Target Nasional 2025

Selain itu, dari hasil koordinasi dengan Pemko Langsa, Pemprov Aceh menemukan fakta bahwa hampir seluruh anggaran, di luar belanja rutin dan sejenisnya, ditumpuk di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langsa.

“Dengan kondisi tersebut, Gubernur Aceh sebagai wakil pemerintah pusat tidak dapat menindaklanjuti evaluasi APBK Kota Langsa Tahun 2026,” ujarnya.

Baca juga: APBA 2026 Tahap Evaluasi, TAPA-Banggar DPRA Akan Bahas Penyesuaian Anggaran Bencana

Sebagai tindak lanjut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) telah menyurati Wali Kota Langsa pada 6 Januari 2026 terkait pengembalian dokumen evaluasi APBK tersebut.

Muhammad berharap jajaran pejabat Pemko Langsa ke depan benar-benar menjadikan aturan perundang-undangan, khususnya mekanisme penganggaran, sebagai dasar hukum dalam penyusunan APBK. Menurutnya, hal ini penting agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi melalui realisasi anggaran yang lancar.

Share
Tulisan Terkait

Diduga Lecehkan Mahasiswi, Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Dilaporkan ke Polda Aceh

PUNCA.CO – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Syariat...

Juanda Djamal: DPRA Menjalankan Fungsi Pengawasan Demi Menjaga Kepemimpinan Mualem

PUNCA.CO – Polemik Sekda dan Ketua DPRA kian ramai dan meluas dibahas,...

Persiraja Bungkam PSPS Riau 4-2 di Lampineung

PUNCA.CO – Persiraja Banda Aceh sukses meraih kemenangan penting saat menjamu PSPS...

Aceh Masuki Tahap Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Selama 90 Hari

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana...