Home Hukum Kasus Korupsi Beasiswa Aceh, Empat Tersangka Diserahkan ke Kejari Banda Aceh
Hukum

Kasus Korupsi Beasiswa Aceh, Empat Tersangka Diserahkan ke Kejari Banda Aceh

Share
Share

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan pelimpahan dilakukan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh pada Rabu (29/7/2026).

Dalam tahap II tersebut, jaksa penyidik menyerahkan empat tersangka, yakni SY selaku Kepala BPSDM Aceh sekaligus Pengguna Anggaran (PA) BPSDM Aceh periode 2021-2024, CP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RHY selaku Kepala Sub Bidang Pengembangan Sumber Daya Non Aparatur sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta ET selaku Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia.

Baca juga: Lembaga Wali Nanggroe Gandeng Akademisi UTU Perkuat Implementasi MoU Helsinki

Selain tersangka, turut diserahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh serta uang tunai yang menjadi bagian dari penyelamatan kerugian negara.

“Barang bukti yang diserahkan berupa dokumen terkait pengelolaan beasiswa dan uang tunai sebesar Rp3.388.565.324 serta USD 2.400,” kata Muhammad Kadafi.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, dugaan korupsi dalam pengelolaan beasiswa tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp14.328.781.624,06.

Baca juga: Program Aceh Peace Generation 2047, ACSTF Kirim Pemuda Studi Perdamaian ke Luar Negeri

Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan modus berupa mark-up sejumlah komponen biaya beasiswa yang diajukan pihak Yayasan IEP Persada Indonesia kepada BPSDM Aceh, termasuk biaya pendidikan (tuition fee) dan pembayaran biaya hidup mahasiswa (living allowance).

Selain itu, terdapat dugaan pembayaran komponen biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian beasiswa (Letter of Sponsorship), serta dugaan pertanggungjawaban fiktif pada program beasiswa S3 Masyarakat Aceh Luar Negeri Lanjutan dan S3 Dosen PTN/PTS Luar Negeri Lanjutan Tahun Anggaran 2024.

Program tersebut merupakan beasiswa bagi mahasiswa Program Split-site Master Universitas Syiah Kuala dan University of Rhode Island.

Keempat tersangka dijerat dengan dakwaan primer Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Poresta Banda Aceh Sita 80 Sepeda Motor Knalpot Brong Selama Juli 2026

Selain itu, jaksa juga menyiapkan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai pelimpahan tahap II, keempat tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari.

Tersangka SY, CP, dan RHY ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh Kajhu, sedangkan ET ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga.

Share
Tulisan Terkait

Kantor Perindo Simeulue Digeledah, Kejati Aceh Amankan Bukti Penting

PUNCA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh turun langsung menggeledah kantor PT Perikanan...

Terseret Kasus Korupsi Beasiswa Mantan Kepala BPSDM Aceh Ditangkap

PUNCA.CO – Mantan Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024 berinisial S ditangkap dan...

Sembilan Terpidana Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh, Dua Terbukti Berzina

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi cambuk terhadap sembilan...

Difitnah Melakukan Penyembunyian Terpidana KDRT, Seorang Hakim Laporkan Pemilik Akun ke Polda Aceh

PUNCA.CO – Seorang hakim di Jepara, Abd. Halim Zainali melaporkan salah satu...