PUNCA.CO – Ormas pendukung Prabowo-Gibran, PROJO, menyatakan sikap tegas menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu. Menurut Projo, kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi efektivitas tugas kepolisian maupun aspek konstitusional.
“Kita menolak usulan agar Polri berada di bawah kementerian, apapun nama dari kementerian itu,” kata Ketua Projo Aceh, Taufik Muhammad, Kamis (29/1/2026).
Taufik menilai, penempatan Polri di bawah kementerian justru berisiko mengganggu fungsi utama kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum. Ia menegaskan, Projo mendukung sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara terbuka menolak wacana tersebut.
Baca juga: 5.486 PPPK Paruh Waktu Bakal Dilantik Mualem Hari Ini
Seperti diketahui, wacana ini mencuat dalam rapat Kapolri bersama Komisi II DPR pada 26 Januari 2026. Dalam forum tersebut, Kapolri menyampaikan adanya usulan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu, namun langsung menyatakan penolakan.
Secara konstitusional, kata Taufik, posisi Polri sudah jelas diatur dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4, yang menyebut Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
“Jika struktur Polri mau diubah di bawah kementerian, itu harus didahului dengan amandemen konstitusi,” tegasnya.
Baca juga: KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Berikut 5 Poin Penting dalam Peraturan Terbaru
Ia menjelaskan, frasa “alat negara” menunjukkan bahwa Polri tidak berada dalam struktur sektoral atau administratif kementerian mana pun. Justru, netralitas dan profesionalitas Polri dinilai akan terancam jika berada di bawah kementerian tertentu.
“Polri harus tetap bertanggung jawab langsung kepada otoritas eksekutif tertinggi, Presiden,” ujarnya.
Baca juga: Prabowo Lantik 16 Anggota Dewan Energi Nasional, Bahlil Jadi Ketua Harian
Lebih lanjut, Taufik menilai tantangan yang dihadapi Polri saat ini seharusnya dijawab dengan penguatan fungsi dan pelayanan, bukan melalui perubahan struktur kelembagaan. PROJO juga menilai tidak ada urgensi memindahkan Polri ke bawah kementerian, karena sejauh ini tidak ada masalah fundamental dalam efektivitas kinerja Polri.
Menurutnya, jika wacana itu terealisasi, justru akan memperpanjang rentang kendali Presiden terhadap Polri dan membuka ruang intervensi struktural dari berbagai pihak.









