PUNCA.CO – Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Aceh selama 90 hari, terhitung sejak 29 Januari hingga 29 April 2026.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh dalam rapat khusus Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar pada Kamis malam (29/2/2026).
Baca juga: Pemerintah Aceh Percepat Identifikasi Lahan Huntap di 17 Kabupaten/Kota
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil kaji cepat Tim Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) serta merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana di Provinsi Aceh.
Baca juga: Sekda Aceh Dorong Percepatan Pemanfaatan Kayu Hanyutan Pascabanjir
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa penetapan status tersebut menjadi landasan resmi bagi pemerintah daerah dalam menggerakkan langkah-langkah pemulihan pascabencana.
“Penetapan ini menjadi dasar koordinasi lintas sektor dalam mempercepat proses transisi dari fase darurat menuju pemulihan di Aceh,” ujarnya MTA.










