Home Kriminal Diduga Lecehkan Mahasiswi, Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Dilaporkan ke Polda Aceh
Kriminal

Diduga Lecehkan Mahasiswi, Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Dilaporkan ke Polda Aceh

Share
Ilustrasi | Dok. PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Syariat Islam Aceh berinisial NI dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial AN (20), warga Kabupaten Nagan Raya.

Peristiwa itu terjadi saat korban dalam perjalanan menggunakan mobil penumpang Toyota Hiace dari Nagan Raya menuju Banda Aceh, Minggu (1/2/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca juga: Dirut Bank Aceh Sebut Media Mitra Strategis Keterbukaan Informasi Publik

Menurut keterangan keluarga korban, saat itu AN tengah tertidur di dalam mobil. Pelaku diduga melakukan perabaan pada bagian intim korban. Korban terkejut, terbangun, lalu berteriak sehingga menarik perhatian penumpang lain.

Namun, aksi dugaan pelecehan itu tidak berhenti. Saat korban turun dari mobil untuk membeli makanan, pelaku kembali melakukan tindakan tidak senonoh dengan menempelkan alat kelaminnya ke tangan korban. Peristiwa tersebut membuat korban menangis dan mengalami trauma berat.

Baca juga: Prabowo Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Diikuti 4.011 Peserta

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polda Aceh dengan nomor laporan STTLP/B/26/11/2026/SPKT/Polda Aceh, tertanggal 2 Februari 2026, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Paman korban, Said Mus, mengatakan terlapor NI merupakan salah satu warga Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, dan saat ini diketahui pihak keluarga tercatat sebagai ASN di Dinas Syariat Islam Aceh.

Baca juga: Sekda Aceh Hadiri 7th Aceh Upstream Oil and Gas Supply Chain Management Summit 2026

“Kami tidak akan tinggal diam. Perbuatan ini harus diproses hukum agar pelaku mendapat efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Korban juga akan kami bawa ke psikolog untuk pemulihan traumanya,” ujar Said Mus, Senin (2/2/2026).

Ia selaku pihak keluarga juga meminta Pemerintah Aceh agar mengambil langkah tegas secara kelembagaan.

Baca juga: Prof. Mirza Tabrani Terpilih Jadi Rektor USK 2026-2031

“Kami secara khusus meminta Gubernur Aceh, Sekda Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, serta Inspektorat Aceh untuk memproses oknum ASN tersebut melalui sidang kode etik dan disiplin ASN,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penanganan awal terhadap laporan tersebut dan belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum terlapor.

Share
Tulisan Terkait

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

PUNCA.CO – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan 1 Syawal...

Kak Na Mualem Keliling Kota Bagi-Bagi Daging Meugang

PUNCA.CO – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Ketua...

Kembali Kirim Bantuan Sapi Meugang Rp. 72,7 Miliar, Mualem Apresiasi Prabowo

PUNCA.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) bersama Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek...

Pawai Takbiran Banda Aceh Tahun Ini Hanya Diikuti 15 Kafilah

PUNCA.CO – Pawai takbiran malam Idulfitri di Banda Aceh tetap digelar tahun...