PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Gampong dan penyalahgunaan aset Pendapatan Asli Gampong (PAG) Cot Ba’u.
Kasi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah tim jaksa penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.
“Setelah dilakukan ekspose internal dan ditemukan sekurang-kurangnya dua bukti permulaan yang cukup, tim jaksa penyidik menetapkan dan menahan dua tersangka kemarin,” ujar Rizky, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Alfi : WK – Meuseuraya Cacat Hukum
Kedua tersangka yakni AH, Keuchik Gampong Cot Ba’u periode 2010–2023, dan MN, Kasi Pelayanan Kantor Gampong Cot Ba’u. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 10 Februari 2026.
Kasus ini berkaitan dengan penggunaan Dana Gampong terhadap lima paket pekerjaan fisik tahun anggaran 2019–2020 serta dugaan penyalahgunaan pemanfaatan aset gampong sebagai sumber Pendapatan Asli Gampong periode 2021–2023.
Dalam penyidikan terungkap, pada tahun 2019 hingga 2020 Pemerintah Gampong Cot Ba’u merealisasikan sejumlah kegiatan fisik menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG). Namun, seluruh pelaksanaan kegiatan disebut dikendalikan langsung oleh AH selaku keuchik.
Baca juga: Dana Bantuan Sapi Meugang Sudah Ditransfer, Wagub Aceh Apresiasi Presiden Prabowo
Penentuan pelaksana kegiatan, pemeriksa pekerjaan, pekerja, besaran upah, pemesanan material, metode swakelola, lokasi pembangunan hingga proses pencairan dan pertanggungjawaban anggaran dilakukan tidak sesuai ketentuan.
Dari 14 kegiatan fisik yang dilaksanakan pada 2019 dan 2020, hasil perhitungan ahli dari Dinas PUPR Kota Sabang menemukan lima kegiatan tidak sesuai antara nilai pekerjaan yang terpasang dengan yang dipertanggungjawabkan. Selisih nilainya mencapai Rp201.341.000.
Selain itu, pada periode 2021-2023, aset gampong yang dimanfaatkan untuk menghasilkan Pendapatan Asli Gampong diduga tidak dikelola secara transparan. Pengelolaan aset disebut dilakukan langsung oleh AH bersama MN tanpa mekanisme administrasi dan pencatatan sesuai sistem akuntansi yang berlaku.
Baca juga: Aceh Minta Barcode BBM Subsidi Dicabut Sementara
Total penerimaan dari pemanfaatan aset gampong selama periode tersebut tercatat sebesar Rp399.785.000. Namun, yang disetorkan ke kas bendahara hanya Rp129.000.000. Sisanya sebesar Rp270.785.000 diduga tidak disetorkan dan digunakan tanpa mekanisme penganggaran yang sah.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kota Sabang Nomor: 700.1.2/453/2025 tanggal 10 Desember 2025, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp472.126.000.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto sejumlah pasal dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).







