PUNCA.CO – Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di Gampong Lamsayeun, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana dalam konferensi pers, Jumat (13/2/2026), menyampaikan bahwa salah satu pelaku merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, berinisial MDM (16), warga Banda Aceh.
“Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, salah satu pelaku merupakan Anak yang berhadapan dengan hukum, MDM (16) warga Banda Aceh,” ujar Kapolresta.
Baca juga: Laga Perdana Jaya Hartono, Persiraja Tanpa Revan Hadapi PSPS Pekanbaru
“Saat ini, MDM telah dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” tambahnya.
Kasus ini bermula saat korban Dian Fansyuri Chan memarkirkan sepeda motor Honda Supra 125 miliknya pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Keesokan harinya, kendaraan tersebut telah hilang dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan, Kasat Reskrim Kompol Parmohonan Harahap membentuk tim yang dipimpin Kanit VI Ranmor Ipda Nazli Agustiar. Pada 21 Januari 2026 sekitar pukul 21.20 WIB, tim mendapat informasi adanya dugaan pelaku yang hendak beraksi di sekitar Masjid Raya Baiturrahman.
“Personel mendapatkan informasi dari warga adanya orang yang diduga akan melakukan aksi curanmor di seputaran lingkungan Masjid Raya Baiturrahman. Lalu tim opsnal bergerak menuju TKP yang diberitahukan tersebut,” kata Kasatreskrim.
Baca juga: Diduga Lecehkan Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya di Tangkap Polisi
MDM diamankan di samping Bank Syariah Indonesia (BSI). Dari hasil interogasi, ia mengaku mencuri sepeda motor bersama TAAB (18) dan menyerahkannya kepada DD (DPO). Motor tersebut kemudian dijual ke DW (25) seharga Rp1,4 juta setelah dibongkar di kawasan Blang Bintang.
Dari pengakuan MDM, ia telah melakukan pencurian di 20 lokasi berbeda. Delapan unit dijual kepada DW, sementara 12 unit lainnya dipasarkan melalui aplikasi marketplace.
Baca juga: KontraS Aceh Ungkap 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Langkahan
“Dari hasil pengungkapan, Opsan Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh membawa 9 sepeda motor diantaranya enam unit sepmor Supra warna hitam, dua unit Honda Beat dan satu unit Honda Beat sebagai alat bantu,” ujarnya lagi.
“Untuk penetapan Pasal, kami telah mempersangkakan ke tiga pelaku tersebut dengan berbeda, yakni untuk MDM Pasal 477 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan DW serta AAB ditetapkan Pasal Pasal 591 KUHP ancaman pidana 4 tahun,” pungkasnya.










