PUNCA.CO – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) membentuk tim percepatan regulasi terkait penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CCS).
Kepala BPMA, Nasri mengatakan tim percepatan yang dibentuk BPMA akan menjadi jembatan dalam persiapan implementasi mendukung regulasi mengenai Penyelenggaraan Penyimpanan Karbon.
“Ini diharapkan dapat menjadi langkah penting untuk mengoptimalisasi potensi penyelenggaraan penyimpanan karbon di wilayah Aceh, mengingat lapangan lapangan di Aceh memiliki potensi yang besar dalam hal ini,” jelas Nasri, Kamis (30/1/2025).
Ia mengatakan, pembahasan ini telah termaktub dalam Permen ESDM nomor 16 tahun 2024 tentang Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
Selain itu, dalam Permen ESDM nomor 9 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ESDM telah terdapat fungsi terkait Wilayah Izin Penyimpanan Karbon (WIPK) pada Ditjen Migas.
“BPMA siap mendukung dan berkolaborasi dengan semua pihak di lingkungan Kementrian ESDM dalam penyusunan regulasi terkait kegiatan Penyelenggaraan Penyimpanan Karbon. Selain itu, diharapkan setiap regulasi dapat mendukung iklim investasi di Wilayah Aceh,” ujar Nasri