Home Lokal GerPALA Desak Pemkab Aceh Selatan dan Pemerintah Aceh Evaluasi Izin PT PSU
Lokal

GerPALA Desak Pemkab Aceh Selatan dan Pemerintah Aceh Evaluasi Izin PT PSU

Share
GerPALA Desak Pemkab Aceh Selatan dan Pemerintah Aceh Evaluasi Izin PT PSU
Foto dokumen areal tambang bijih besi PT PSU/KSU Koperasi Tiega Manggis di Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan (foto: Ist)
Share

PUNCA.CO – Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan dan Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi izin PT Pinang Sejati Utama (PSU).

Mereka menilai perusahaan tambang yang beroperasi di Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, telah mengabaikan berbagai aturan dan tidak memberikan manfaat signifikan bagi daerah maupun masyarakat.

Koordinator GerPALA, Fadhli Irman, menyoroti bahwa PT PSU diduga beroperasi tanpa dokumen asli Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal ini terbukti dari pernyataan PT Indotama Adya Consultan yang menyebutkan bahwa hingga 27 Mei 2024, PT PSU belum melunasi pembayaran kepada pihak konsultan AMDAL, sehingga dokumen tersebut ditahan.

“Meski belum memiliki dokumen asli AMDAL, PT PSU tetap berani beroperasi, bahkan mengangkut material bijih besi ke Pelabuhan Tapaktuan tanpa pengamanan lingkungan yang memadai. Akibatnya, debu dan material berceceran di jalan yang dilintasi masyarakat,” ujar Irman, Jumat (31/1/2025).

Padahal, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang berdampak besar terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL.

Hal serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL adalah syarat wajib untuk mendapatkan izin usaha pertambangan.

“Jika PT PSU bisa mendapat izin tanpa dokumen asli AMDAL, patut diduga ada unsur pembiaran oleh pemerintah,” tegas Irman.

GerPALA juga menyoroti kegagalan PT PSU dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Corporate Social Responsibility – CSR).

Berdasarkan surat pernyataan komisaris utama PT PSU, Tommy Ciputri, perusahaan berjanji memberikan CSR sebesar Rp50 juta per tahun kepada Pemkab Aceh Selatan dengan metode cicilan. Namun, hingga kini, kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

“Ini menunjukkan bahwa PT PSU mengabaikan pernyataan yang dibuat sendiri yang telah diatur undang-undang,” tuturnya.

Selain itu, beredar informasi bahwa PT PSU tidak hanya menambang bijih besi, tetapi juga emas di wilayah tersebut. Jika benar, maka perusahaan telah melakukan pelanggaran karena izin usaha pertambangan (IUP) yang mereka miliki hanya untuk bijih besi.

GerPALA menegaskan bahwa Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Selatan bertanggung jawab atas pembinaan usaha pertambangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 dan 69 Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Tambang Mineral dan Batubara.

Oleh karena itu, mereka mendesak agar izin PT PSU ditinjau ulang, bahkan dicabut jika terbukti melanggar aturan.

“Jika perusahaan tidak menjalankan kewajibannya, Pemkab dan Pemerintah Aceh berhak mencabut IUP yang telah diberikan,” ujar Irman.

GerPALA juga berencana mengajukan advokasi ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk menyurati Gubernur Aceh dan Kementerian ESDM, guna memastikan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang di Aceh Selatan.

“Jangan sampai kekayaan alam kita dieksploitasi tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. Pemerintah harus bertindak tegas agar pertambangan di Aceh benar-benar memberikan kesejahteraan, bukan justru menimbulkan kerugian,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait

Mualem Sebut Akan Terus Perjuangkan Otsus Permanen dan Blang Padang sebagai Aset Umat

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh terus melakukan berbagai langkah strategis guna memperjuangkan perpanjangan...

Audiensi ke BKN, Mualem Suarakan Nasib Tenaga Non-ASN dan Mutasi Keluarga ASN

PUNCA.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, menegaskan komitmennya...

Direktur PT PEMA dituntut segera benahi tata kelola dan memberantas dugaan praktik korupsi di tubuh perusahaan

PUNCA.CO – PT PEMA merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah...

Jenazah TKW Tertahan di RS Malaysia, Komisi 1 DPRA Desak Pemerintah Aceh Turun Tangan

PUNCA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, melalui Ketua Komisi I Tgk Muharuddin,...