PUNCA.CO – Warga Gampong Jalin, Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar, mengambil sikap tegas terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang diduga mencemari Sungai Krueng Aceh. Dalam rapat koordinasi warga, para penambang diberi tenggat waktu tiga hari untuk menghentikan seluruh kegiatan.
Rapat yang digelar di meunasah gampong tersebut dipimpin oleh Imum Mukim, Darwin, dan dihadiri oleh unsur Forum Keuchik, para keuchik se-Kecamatan Kota Jantho, Tuha Peut, serta perwakilan pemuda.
Baca juga: Gempa M5,4 Guncang Aceh, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Dalam forum itu, warga sepakat menolak aktivitas tambang ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat. Limbah dari aktivitas penambangan disebut telah menyebabkan air Sungai Krueng Aceh menjadi keruh dan tidak layak digunakan.
“Kami beri waktu tiga hari. Jika tidak dihentikan, masyarakat akan turun langsung ke lokasi untuk mengambil tindakan tegas,” kata Darwin.
Menurut warga, kondisi ini tidak bisa lagi ditoleransi. Pencemaran sungai tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam kebutuhan air bersih dan kesehatan masyarakat di sekitar wilayah tersebut.
Baca juga: Iran dan AS Sepakat Gencatan Senjata, Perundingan Akan Berlansung di Pakistan
Seluruh elemen yang hadir menyatakan komitmen bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan. Mereka menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus diutamakan dibanding aktivitas ilegal yang merusak.
Hingga saat ini, belum ada respons dari pihak penambang terkait ultimatum tersebut. Warga pun bersiap mengambil langkah lanjutan jika dalam batas waktu yang diberikan tidak ada penghentian aktivitas.








