Home Ekonomi Kementan Tetapkan Harga Ayam Hidup di Tingkat Peternak Mulai 15 Juli
Ekonomi

Kementan Tetapkan Harga Ayam Hidup di Tingkat Peternak Mulai 15 Juli

Share
Kementan Tetapkan Harga Ayam Hidup di Tingkat Peternak Mulai 15 Juli
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono. | Dok. akurat.co
Share

PUNCA.CO – Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga ayam hidup (live bird) minimal Rp19.500 per kilogram dan harga telur ayam Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak mulai 15 Juli 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan harga antara kepentingan peternak dan konsumen.

Dilansir Kompas.com (6/7/2026), Penetapan harga tersebut merupakan hasil musyawarah antara Kementan, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), asosiasi, pelaku usaha, dan peternak unggas. Pemerintah berharap harga acuan ini dapat memberikan keuntungan yang layak bagi peternak tanpa mendorong kenaikan harga berlebihan di pasar.

“Hasil keputusannya adalah mulai tanggal 15 Juli ini nanti harga live bird, ayam pedaging di semua peternak dengan size apa pun, itu di harga Rp19.500 per kg minimal, dan juga Rp 24.000 per kg untuk telur,” ujar Wakil Menteri Pertanian Sudaryono

Baca juga: Soal Gas Blok Andaman, Berikut Empat Poin Surat Gubernur Mualem untuk Presiden

Sudaryono menegaskan, pemerintah akan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi harga acuan tersebut. Dengan demikian, kesejahteraan peternak dapat meningkat, sementara harga di tingkat konsumen tetap terkendali sesuai harga eceran tertinggi (HET).

“Kalau ini dipatuhi maka akan menaikkan kesejahteraan peternaknya, hidupnya tambah baik, dan memastikan kemudian di harga HET-nya juga sesuai, kemudian konsumen atau pedagang di tahap akhir itu menjual sesuai dengan harga HET,” kata Sudaryono.

Selain menetapkan harga ayam hidup Rp19.500 dan harga telur Rp24.000, pemerintah juga akan mengevaluasi sejumlah aspek lain dalam sektor perunggasan. Evaluasi tersebut mencakup penyediaan bahan baku pakan, kemungkinan dukungan terhadap biaya pakan, serta penguatan perlindungan bagi peternak.

Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Stabil di Rp7,65 Juta per Mayam, Transaksi Pembeli Meningkat

Sudaryono menyebut, pertemuan dengan HKTI dan pemangku kepentingan lainnya akan dilakukan secara berkala untuk meninjau pelaksanaan kebijakan dan mengidentifikasi persoalan baru di lapangan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda menjelaskan, penurunan harga ayam beberapa waktu terakhir terjadi karena terganggunya keseimbangan antara pasokan dan permintaan.

“Keseimbangan suplai dan demand ini yang terganggu, sehingga pada saat suplai kita melimpah demand-nya turun, ya tentu harganya juga menjadi turun,” kata Agung.

Baca juga: Gelombang PHK Karyawan Tokopedia Curi Perhatian Pemerintah

Menurut Agung, pemerintah perlu menjaga agar harga di tingkat peternak tidak berada di bawah harga pokok produksi (HPP). Jika kondisi tersebut terus terjadi, keberlanjutan usaha peternak dan produksi nasional dikhawatirkan akan terganggu.

“Kalau lebih rendah dari HPP seperti sekarang, peternak kita tidak bisa berkelanjutan dan produksi kita juga terancam. Nah ini yang kita harus kita jaga,” tambah Agung.

Share