Home Hukum Dua Mahasiswa Homoseksual Dicambuk 82 Kali
Hukum

Dua Mahasiswa Homoseksual Dicambuk 82 Kali

Share
Dua Mahasiswa Homoseksual Dicambuk 82 Kali
Pasangan Gay di Banda Aceh dicambuk di hadapan umum. (PUNCA.CO)
Share

PUNCA.CO – Dua mahasiswa di Aceh dicambuk karena melanggar Qanun Jinayat berupa Jarimah Liwath atau penyuka sesama jenis di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (27/2/2025).

Eksekusi dilakukan secara terbuka, disaksikan oleh masyarakat. Mereka masing-masing berinisial AI dan DA, menjalani hukuman cambuk setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 63 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

AI dicambuk 77 kali setelah dikurangi masa tahanan tiga bulan. DA dicambuk 82 kali dengan pengurangan masa tahanan serupa.

Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh, Ridwan, menegaskan bahwa eksekusi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melanggar syariat Islam.

“Cambuk ini dilakukan sebagai bentuk efek jera dan memperlihatkan kepada masyarakat bahwa perilaku ini menyalahi aturan syariat Islam,” ujar Ridwan.

Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah perilaku menyimpang seperti jarimah liwath. Menurutnya, edukasi sejak dini dalam lingkungan keluarga dapat menjadi benteng utama untuk membentuk akhlak dan moral yang sesuai dengan ajaran Islam.

Ridwan menegaskan bahwa Banda Aceh tidak memberikan ruang bagi pelanggaran syariat Islam, termasuk LGBT. Ia mengimbau para pendatang untuk memahami dan menghormati hukum syariah yang diterapkan di Aceh.

“Banda Aceh bukan tempatnya untuk LGBT. Jadi bagi pendatang, kami tegaskan bahwa kami akan terus melakukan upaya agar LGBT tidak berkembang di Banda Aceh,” tegasnya.

Selain pelaku jarimah liwath, dua terpidana kasus jarimah maisir atau perjudian juga menjalani hukuman cambuk di lokasi yang sama:

BK dicambuk 8 kali setelah dikurangi masa tahanan dan N dicambuk 34 kali setelah dikurangi masa tahanan.

Hukuman bagi para pelaku perjudian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan syariat Islam di Aceh dan memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang dilarang oleh hukum Islam.

Share
Tulisan Terkait

Kagama Aceh Salurkan Bantuan Tahap III di Bener Meriah, Aceh Utara, dan Lhokseumawe

PUNCA.CO – Kagama Aceh kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan tahap ketiga bagi korban...

Terhalang Banjir dan Longsor, Pria Asal Takengon Tempuh 136 Km Jalan Kaki Demi Akad Nikah

PUNCA.CO – Kisah perjuangan seorang pria asal Takengon, Aceh Tengah, Ahmad Handoko,...

Kementerian Agama Salurkan Rp37,9 Miliar untuk Penanganan Dampak Banjir dan Longsor di Aceh

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh menerima bantuan dari Kementerian Agama Republik Indonesia terkait...

Melahirkan di Tengah Bencana, Ibu Hamil Aceh Tengah Dievakuasi Helikopter ke Banda Aceh

PUNCA.CO – Bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh...