PUNCA.CO – Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Para tersangka tersebut tersebar di sembilan wilayah hukum Polda, Wilayah tersebut yakni Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mengatakan, terdapat 89 laporan polisi terkait kasus karhutla. Laporan tersebut ditangani sembilan Polda setelah kepolisian memastikan titik panas yang terpantau memang merupakan lokasi kebakaran.
Baca juga: Satelit NASA Detektsi 1.842 Jumlah Titik Panas di Kalimantan
“Sembilan Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).
Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 35 orang dari 30 laporan polisi. Kemudian Sumatera Selatan menetapkan 17 tersangka, Kalimantan Tengah 11 tersangka, Jambi delapan tersangka, Kalimantan Selatan dua tersangka, dan Kalimantan Timur satu tersangka.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan pembakaran secara sengaja. Barang bukti itu antara lain 35 korek api, botol dan jeriken berisi BBM, parang, kapak, cangkul, chainsaw, serta kayu bekas terbakar.
Baca juga: Mahasiswa USK Ditemukan Gantung Diri di Asrama, Polisi Lakukan Olah TKP
“Yang pertama adalah 35 buah korek api. Ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar. Tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan disebabkan faktor alam atau dampak dari panas El Nino,” ujar Irhamni.
Menurut polisi, pembakaran dilakukan untuk membuka lahan dengan biaya yang lebih murah. Lahan yang telah dibakar kemudian dipersiapkan untuk kegiatan perkebunan, termasuk penanaman kelapa sawit.
“Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, seperti yang saya sampaikan sebelumnya, sebagian besar digunakan oleh para tersangka untuk membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” kata Irhamni.
Baca juga: Seorang Mahasiswa Hilang Terseret Arus di Pantai Lhok Keutapang
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP.










