PUNCA.CO – Lembaga Wali Nanggroe Aceh menyosialisasikan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe dan Peraturan Wali Nanggroe Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pageu Nanggroe kepada kalangan akademisi dan mahasiswa Universitas Teuku Umar (UTU), Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Senat UTU tersebut bertujuan memperluas pemahaman mengenai kedudukan, kewenangan, tugas, dan fungsi Lembaga Wali Nanggroe, termasuk perangkat kelembagaan yang berada di dalamnya.
Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan kegiatan tersebut dihadiri sejumlah unsur Lembaga Wali Nanggroe. Di antaranya anggota Majelis Tuha Lapan Hesphynosa Risfa, S.H., M.H., Dr. Hj. Rosmawardani, S.H., M.H., dan Yusnalesti, S.H., serta Tgk. Abdullah dari Majelis Fatwa Wali Nanggroe.
Baca juga: Kantongi Izin, UIN Ar-Raniry Resmi Buka Program Studi Kedokteran
Hadir pula Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Cut Husna, S.H., Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Dedi Satria, serta Kepala Subbagian Hukum Sayed Syahril.
Sementara dari UTU hadir Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FISIP UTU Phoenna Ath Thariq, S.H., LL.M., serta Kepala Bagian Umum UTU Dian Rosila, S.H.
Sosialisasi dibuka oleh anggota Majelis Tuha Lapan, Dr. Hj. Rosmawardani, S.H., M.H., yang mewakili Wali Nanggroe Aceh.
Baca juga: BPS Catat Inflasi Aceh 4,86 Persen pada Agustus 2026, Aceh Tamiang Tertinggi
Dalam sambutannya, Rosmawardani berharap kerja sama antara Lembaga Wali Nanggroe dan UTU dapat terus dikembangkan, termasuk dalam menyosialisasikan berbagai regulasi yang berkaitan dengan Wali Nanggroe kepada kalangan akademisi dan masyarakat.
Menurut dia, keterlibatan mahasiswa penting karena mereka dapat menjadi penghubung dalam menyampaikan pemahaman mengenai Lembaga Wali Nanggroe kepada masyarakat.
“Harapan kami, nantinya peraturan-peraturan Wali Nanggroe lainnya juga dapat kita sosialisasikan di sini. Saya melihat mahasiswa di sini sangat aktif. Mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami untuk lingkungan UTU, tetapi juga dapat meneruskannya kepada masyarakat,” ujar Rosmawardani.
Baca juga: Hardikda ke-67, Plt. Sekda: Pendidikan Hari Ini Menentukan Masa Depan Aceh
Ia mengatakan, pengetahuan yang diperoleh mahasiswa melalui kegiatan tersebut dapat disampaikan kembali saat mereka berinteraksi dengan masyarakat, termasuk ketika melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
“Ketika mereka selesai kuliah ataupun melaksanakan KKN, pemahaman tentang Wali Nanggroe ini bisa diteruskan kepada masyarakat, paling tidak di sekitar Aceh Barat. Kita berharap ke depan kerja sama yang baik antara Lembaga Wali Nanggroe dengan UTU terus berlanjut,” katanya.
Baca juga: Bank Aceh Salurkan Zakat Rp11,94 Miliar, Baitul Mal Sebut Sebagai Muzaki Terbesar
UTU Dorong Sosialisasi Diperluas
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FISIP UTU, Phoenna Ath Thariq, menyambut baik sosialisasi Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe dan Peraturan Wali Nanggroe Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pageu Nanggroe tersebut.
Menurut Phoenna, kegiatan serupa penting untuk terus dilakukan karena dapat memperkenalkan keberadaan serta fungsi Lembaga Wali Nanggroe kepada generasi muda, khususnya mahasiswa.
“Kami sangat menyambut baik kegiatan sosialisasi Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe dan Peraturan Wali Nanggroe Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pageu Nanggroe. Kegiatan seperti ini sangat baik untuk terus digalakkan oleh Lembaga Wali Nanggroe,” kata Phoenna.
Baca juga: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Aceh 1–3 September
Ia menilai masih terdapat mahasiswa maupun masyarakat yang belum memahami secara komprehensif kewenangan, tugas, dan fungsi Lembaga Wali Nanggroe beserta struktur kelembagaan yang berada di dalamnya.
Karena itu, sosialisasi langsung kepada mahasiswa dinilai dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh mengenai posisi Lembaga Wali Nanggroe dalam kerangka kekhususan Aceh.
“Melalui kegiatan sosialisasi qanun ini, kita berharap mahasiswa yang menjadi peserta mempunyai pemahaman lebih baik tentang keberadaan Lembaga Wali Nanggroe sebagai salah satu lembaga dalam kerangka kekhususan Aceh,” ujarnya.
Baca juga: Kejati Aceh Masih Memburu 43 DPO, Delapan Orang Berhasil Diamankan Sepanjang 2026
Phoenna juga mengaitkan keberadaan kelembagaan tersebut dengan proses perdamaian Aceh yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
a berharap kegiatan sosialisasi tidak berhenti di lingkungan kampus, tetapi terus diperluas kepada masyarakat, terutama karena berbagai peraturan Wali Nanggroe perlu diketahui dan dipahami publik.
“Mudah-mudahan kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut. Kita melihat berbagai peraturan Wali Nanggroe terus lahir dan tentunya kita berharap sosialisasinya sampai kepada masyarakat, termasuk mahasiswa,” pungkas Phoenna. []










