PUNCA.CO – PT Bank Aceh Syariah menyalurkan zakat perusahaan Tahun Buku 2025 sebesar Rp11.947.136.897. Dari jumlah tersebut, Rp2,7 miliar diserahkan langsung kepada Baitul Mal Aceh (BMA) di Kantor Pusat Bank Aceh Syariah, Banda Aceh, Selasa (1/9/2026).
Penyerahan zakat dilakukan Direktur Utama Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas kepada Kepala Baitul Mal Aceh Tgk HM Yunus M Yusuf, SH. Sementara itu, zakat lainnya disalurkan melalui jaringan kantor cabang Bank Aceh kepada Baitul Mal kabupaten/kota di Aceh dengan alokasi masing-masing Rp400 juta.
Fadhil mengatakan penunaian zakat perusahaan merupakan bagian dari komitmen Bank Aceh sebagai bank syariah untuk menjalankan kewajiban sesuai prinsip syariah sekaligus memperkuat kepedulian sosial.
Baca juga: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Aceh 1–3 September
“Bank Aceh merupakan salah satu pelopor penyaluran zakat perusahaan di Aceh. Kami berharap apa yang dilakukan Bank Aceh dapat menjadi motivasi bagi perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di Aceh untuk ikut menunaikan zakat perusahaannya,” ujar Fadhil.
Menurut Fadhil, semakin banyak perusahaan menunaikan zakat, semakin besar pula potensi manfaat yang dapat diberikan kepada masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan. Ia menyebut zakat memiliki dimensi hubungan dengan Allah sekaligus kepedulian terhadap sesama.
“Karena itu, kami ingin zakat yang ditunaikan Bank Aceh dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan, mendukung program pemberdayaan, dan ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh,” katanya.
Baca juga: Dari Sampah Jadi Rupiah, Banda Aceh Dorong Ekonomi Hijau
Kepala BMA Tgk HM Yunus M Yusuf mengapresiasi penyaluran tersebut. Ia menyebut Bank Aceh sebagai muzaki terbesar di Aceh sekaligus salah satu penyalur zakat terbanyak.
“Bank Aceh merupakan muzaki terbesar di Aceh dan juga menjadi salah satu penyalur zakat terbanyak di Aceh. Kami sangat mengapresiasi komitmen Bank Aceh dalam menunaikan zakat perusahaan,” ujar M Yunus.
Ia berharap langkah Bank Aceh mendorong perusahaan lain untuk turut menunaikan zakat. Menurutnya, potensi zakat di Aceh sangat besar apabila dihimpun dan dikelola dengan baik.
Baca juga: Kejati Aceh Masih Memburu 43 DPO, Delapan Orang Berhasil Diamankan Sepanjang 2026
M Yunus juga menilai penyaluran melalui kantor cabang Bank Aceh di berbagai daerah membantu mendekatkan manfaat zakat kepada masyarakat. Dana tersebut selanjutnya dikelola Baitul Mal sesuai ketentuan syariah dan peraturan yang berlaku, termasuk bagi masyarakat yang tergolong mustahik.
Selain zakat perusahaan, Bank Aceh juga menyediakan kemudahan pembayaran zakat melalui layanan digital Action Mobile. Fasilitas tersebut memungkinkan masyarakat menunaikan zakat secara praktis menggunakan perangkat digital.
“Kami juga mengajak masyarakat memanfaatkan kemudahan pembayaran zakat melalui Action Mobile. Dengan layanan digital ini, masyarakat dapat menunaikan zakat dengan lebih praktis. Mudah-mudahan kemudahan tersebut semakin mendorong masyarakat untuk menunaikan kewajibannya,” kata Fadhil.










