PUNCA.CO – Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pendalaman terhadap data lebih dari 1,4 juta penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol). Verifikasi dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut benar dilakukan oleh penerima manfaat atau melibatkan pihak lain yang menggunakan identitas maupun rekening mereka.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, data tersebut berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kemensos kini melakukan penyisiran dan memberikan kesempatan kepada penerima bansos untuk melakukan klarifikasi.
“Dari data yang kita terima dari PPATK, kita dalami, kemudian kita sisir, dan kita terus berusaha memastikan bahwa penerima bansos yang terindikasi main judi online, kita beri kesempatan untuk melakukan klarifikasi,” kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).
Baca juga: Mahasiswa Sosiologi USK Hidupkan Kembali Gairah Diskusi Mahasiswa lewat Kelompok Belajar
Ia menjelaskan, sebagian penerima bansos yang telah diklarifikasi mengaku sudah tidak melakukan aktivitas judi online sejak tahun sebelumnya dan berkomitmen untuk tidak mengulanginya.
Menurut Gus Ipul, hasil pendalaman sementara menunjukkan tidak seluruh transaksi judi online dilakukan oleh penerima manfaat yang tercatat sebagai pengurus rekening bansos. Sebagian aktivitas justru diduga dilakukan oleh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK), seperti anak, pasangan, atau cucu.
“Yang pengurus adalah penerima manfaat yang tertera dalam rekening penerima bansos. Sementara yang bukan pengurus bisa suami, istri, anak, atau cucu yang masih dalam satu KK,” ujarnya.
Baca juga: Mualem Bahas Mitigasi Bencana Bersama Kapolda dan Ketua DPRA
Kemensos menilai proses verifikasi tersebut penting untuk memastikan penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran dengan data penerima yang lebih akurat.
Selain melakukan pemeriksaan data, Kemensos juga menggandeng pemerintah daerah dan pendamping sosial untuk memberikan edukasi kepada penerima manfaat agar bantuan yang diterima digunakan untuk memenuhi kebutuhan utama keluarga.
“Kita terus melakukan sosialisasi dan edukasi bersama pemerintah daerah serta para pendamping agar hak yang mereka terima digunakan untuk kebutuhan pokok,” kata Gus Ipul.
Baca juga: Mualem Instruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana
Selain data penerima bansos, Kemensos juga menerima laporan terkait sekitar 1.900 pegawai Kemensos yang terindikasi melakukan aktivitas judi online. Data tersebut mencakup pegawai berstatus PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Gus Ipul mengatakan, pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap data tersebut. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pegawai yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi dapat berupa teguran, penundaan tunjangan kinerja, penurunan pangkat, hingga pemberhentian, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.










