PUNCA.CO – Satreskrim Polresta Banda Aceh melalui Tim Rimueng berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pekerja bangunan bernama Zulhilmi (29), warga Aceh Utara. Peristiwa tersebut terjadi di depan The Pade Hotel, Aceh Besar, pada Senin (11/5/2026) malam.
Pelaku berinisial IFD (24), warga Dusun Lawas, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, kini telah diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolresta Banda Aceh, Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, korban dan pelaku sebelumnya saling mengenal karena pernah bekerja di lokasi bangunan yang sama.
Baca juga: Rencana Cari Tersangka Perusakan saat Aksi 4 Mei, Aliansi Rakyat Aceh Kecam Kapolda
“Korban dan pelaku tidak ada permasalahan pribadi. Namun, karena ketagihan judi online, pelaku melakukan pencurian sebuah alat komunikasi berupa HP milik korban dengan kekerasan,” ucap Kompol Dizha, Sabtu (16/5/2026).
“Menggunakan benda tumpul berupa broti yang dihempaskan kebagian wajah dan sekujur tubuh korban sehingga mengeluarkan darah dan harus dirawat di RSUD Meuraxa,” lanjutnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Meuraxa Banda Aceh.
Baca juga: Pasutri Penadah Motor Curian Dibekuk, Polisi Bongkar Jaringan Curanmor di Banda Aceh
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah orang tua korban, Syukri M. Yusuf (61), melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada Selasa (12/5/2026) sore dengan laporan polisi Nomor: LPB/393/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Rimueng melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah di salah satu gampong di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
“Tim rimueng memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di sebuah rumah di salah satu gampong dalam Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar,” ujar Kasatreskrim.
Baca juga: Kapolda Marzuki: Mari Bangun Aceh, Kompak dan Bersatu
“Dengan mengatur strategi, tim berhasil melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti berupa telepon selular milik korban, tas selempang berisikan dompet, airpods, charger serta kabel USB milik pelaku,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan bahwa handphone milik korban digunakan pelaku untuk bermain judi online.
“Setelah, tim Rimueng Polresta Banda Aceh mengintrogasi terhadap pelaku, handpone milik korban dipergunakan untuk bermain judi online oleh pelaku dan ia mengakui benar telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan broti terhadap korban atas nama Zulhilmi,” sambung Kompol Dizha.
Baca juga: Polresta Banda Aceh Angkat Bicara Terkait Penanganan Kasus Pencurian di Warkop Muda Kopi
Saat ini, pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna menjalani proses hukum lebih lanjut.










