PUNCA.CO – Aksi kejar-kejaran bak film laga yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran hampir 1 kilogram sabu dan menciduk seorang buronan kasus besar berinisial A (30). Aksi tersebut terjadi di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Sabtu malam (26/4/2025).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang rencana transaksi sabu dalam jumlah besar. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas membuntuti kendaraan para pelaku hingga akhirnya mereka berhenti di halaman masjid.
“Para pelaku sadar dibuntuti, sehingga berhenti di salah satu masjid. Mereka turun dan berpencar. Namun, tim yang sigap langsung melakukan penangkapan. Saat itu sempat terjadi perlawanan, sehingga hanya satu pelaku yang berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya melarikan diri ke arah belakang masjid,” ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Senin (28/4/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 992 gram sabu yang dikemas dalam plastik kuning bermerek ’99 durian’, serta satu unit airgun. Pelaku A tersebut diamankan di Mapolres Aceh Utara, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Bukan pengedar sembarangan, A diketahui adalah buronan Polda Lampung dalam kasus peredaran 58 kilogram sabu. Ia kabur dari sel tahanan pada Desember 2023 lalu, dan selama ini bersembunyi di balik jaringan narkotika antarprovinsi.
Joko menjelaskan bahwa jaringan tersebut diyakini menjadi bagian dari sindikat besar yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Menurutnya, keberhasilan tersebut bukan hanya menggagalkan peredaran sabu di Aceh, tapi juga membuka pintu pengungkapan jaringan lintas provinsi.
Melalui Joko, Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba. Pihaknya menilai komitmen tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden RI dalam melindungi rakyat dari ancaman narkotika.