PUNCA.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang menuntut tiga terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kota Sabang tahun anggaran 2022.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (9/5/2025), dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Saptika Handini.
Ketiga terdakwa merupakan mantan pejabat pada PT Pembangunan Sabang Mandiri (PT PSM). Terdakwa T Ramli Angkasa yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT PSM tahun 2022 dituntut 5 tahun penjara. Sementara itu, Afrizal Bakri selaku Direktur Utama dan Syiamuddin selaku Direktur pada tahun yang sama masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU David Johnie menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang bertujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp282 juta dari APBK Kota Sabang.
“Kerugiannya berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh,” sebut JPU.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut pidana denda dan uang pengganti terhadap para terdakwa. T Ramli Angkasa dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp35 juta subsidair 2 tahun 9 bulan penjara.
Sementara Afrizal Bakri dan Syiamuddin dituntut denda masing-masing Rp200 juta subsidair 3 tahun kurungan. Untuk uang pengganti, Afrizal diwajibkan membayar Rp180 juta subsidair 2 tahun 9 bulan penjara, dan Syiamuddin sebesar Rp35 juta.
Atas perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.