PUNCA.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil Bea Cukai) Aceh musnahkan 21.874.408 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan di Provinsi Aceh sepanjang tahun 2024.
Selain rokok, Bea Cukai Aceh turut musnahkan 54 liter minuman beralkohol , 7 ball pakaian bekas, 124 pices Kosmetik, 1.744 bungkus teh dan 4 bungkus minyak Gemuk dalam penyelundupan barang impor ilegal.
“Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada dua tempat, di kantor Bea Cukai dan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga sebagai bahan bakar alternatif pengganti batubara,” kata kepala DJBC Aceh, Safuadi di Banda Aceh, Kamis (12/12/2024).
Safuadi menyebutkan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari 698 penindakan yang telah dilakukan, terdiri dari penindakan terhadap barang kena cukai, penyelundupan barang impor dan juga penindakan terhadap Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP).
Dari kegiatan penindakan tersebut, didapati perkiraan total nilai barang sebesar Rp31,5 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp53,9 miliar.
Selain itu, pihaknya juga berkontribusi terhadap penghematan anggaran negara untuk rehabilitasi penyalahgunaan NPP kurang lebih sebesar Rp2,49 triliun dan jumlah korban jiwa yang diselamatkan adalah sebanyak 2,7 juta jiwa.
Ia menjelaskan, penyelundupan barang ilegal di Aceh rentan terjadi lantaran posisi Aceh menjadi pintu masuk jalur perdagangan ilegal.
Menurutnya, tingginya potensi keuntungan membuat para pelaku terus memperluas ekspansi dan menjadikan Aceh sebagai pasar utama karena posisinya yang strategis sebagai pintu masuk.
Para pelaku menjadikan Aceh pasar utama karena masyarakat Aceh menunjukkan tingginya angka konsumsi. Padahal rokok ilegal tak teruji kualitasnya dan tentu berbahaya bagi kesehatan.
“Apalagi harganya sangat murah, dan laku keras di pasaran,” pungkasnya.