Home Hukum Penyidik Polda Aceh kembali Serahkan Empat Berkas Tersangka Kasus Korupsi Wastafel ke Jaksa
Hukum

Penyidik Polda Aceh kembali Serahkan Empat Berkas Tersangka Kasus Korupsi Wastafel ke Jaksa

Share
Penyidik Polda Aceh kembali Serahkan Empat Berkas Tersangka Kasus Korupsi Wastafel ke Jaksa
Kondisi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh. Foto: Ist
Share

PUNCA.CO – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menyerahkan empat berkas tersangka atau tahap I kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (2/12/2024).

Empat tersangka itu masing-masing berinisial ML, MS, AH, dan HL.

“Benar, penyidik telah menyerahkan empat berkas tersangka baru kasus korupsi wastafel ke Jaksa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy.

Winardy mengatakan, pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus korupsi yang anggarannya bersumber dari APBA tahun anggaran 2020 itu.

Bahkan pihaknya bakal menyerahkan beberapa berkas tersangka tambahan ke Kejati.

“Kasus ini akan terus berproses sampai tuntas. Intinya, penyidik akan terus bekerja dan mengejar siapapun yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA—refocusing Covid-19—dengan nilai kontrak Rp43,7 miliar yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Sebelumnya, pada kloter pertama juga telah dilakukan penyerahan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Rahmat Fitri selaku Pengguna Anggaran, Zulfahmi selaku PPTK, dan Mukhlis selaku pejabat pengadaan. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai senilai Rp3.471.588.000.

Penegakan hukum yang dilakukan penyidik ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share
Tulisan Terkait

Prabowo Disebut Tak Akan Lindungi Siapapun dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

PUNCA.CO – Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI Muhammad Qodari menegaskan bahwa seluruh...

Pemancing di Pulo Aceh Terseret Ombak, Korban Masih Dicari

PUNCA.CO – Seorang pemuda asal Pulo Nasi, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh...

Cakupan Imunisasi Aceh Hanya 33 Persen, Keputusan Orang Tua hingga Miskonsepsi Jadi Kendala

PUNCA.CO – Rendahnya cakupan imunisasi di Aceh yang baru mencapai 33 persen...

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

PUNCA.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2...