Home Hukum Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara
Hukum

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

Share
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara
Harvey Moeis | Foto: Liputan6
Share

PUNCA.CO – Pengusaha Harvey Moeis dituntut hukuman penjara 12 tahun oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan timah. Jaksa menyatakan Harvey terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan di rutan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Dikutip dari Detik, selain tuntutan penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti. Jika tidak membayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan.

Dalam dakwaan, Harvey disebut terlibat dalam kerja sama antara PT. Refined Bangka Tin dengan PT. Timah, yang merupakan BUMN. Jaksa menyebut Harvey bersekongkol dengan pihak lain untuk memurnikan timah hasil tambang ilegal dari wilayah PT. Timah.

Lebih lanjut, Harvey diduga meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan yang seolah-olah digunakan sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

Akibat dugaan korupsi ini, jaksa mengungkap bahwa Harvey Moeis bersama crazy rich Helena Lim telah memperkaya diri hingga Rp 420 miliar. Tak hanya itu, Harvey juga didakwa melakukan TPPU dengan cara mentransfer uang ke rekening istrinya, artis Sandra Dewi, serta asisten Sandra, Ratih Purnamasari. Rekening tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan pribadi keluarga.

Jaksa mengungkapkan, sebagian uang hasil TPPU digunakan Harvey untuk membeli berbagai aset mewah. Diantaranya ; 88 tas branded dan 141 perhiasan untuk Sandra Dewi, Properti dan bangunan, Sewa rumah mewah di Melbourne Australia, Pembelian mobil mewah seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.

Jaksa menilai Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kasus tersebut mencuat karena peran Harvey sebagai tokoh sentral dalam dugaan korupsi yang melibatkan kongkalikong perusahaan swasta dengan BUMN, hingga berujung pada kerugian besar bagi negara.

Share
Tulisan Terkait

Terdakwa Korupsi Insentif Pajak Daerah Aceh Selatan Didakwa Rugikan Negara Rp3,5 Miliar

PUNCA.CO –  Lima pejabat dan mantan pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)...

Terdakwa Korupsi Kas PT Pos KCP Teunom Akan Disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melimpahkan berkas terdakwa S, perkara...

Skandal Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar: Tiga Pola Penyimpangan yang Direncanakan Rapi

PUNCA.CO – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, meminta Kejaksaan Tinggi...

Dua Pejabat BGP Aceh Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp7,3 Miliar

PUNCA.CO – Dua pejabat Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh didakwa merugikan negara...