Home Lokal Seorang Warga Amerika Dideportasi dari Aceh
Lokal

Seorang Warga Amerika Dideportasi dari Aceh

Share
Seorang Warga Amerika Dideportasi dari Aceh
WNA asal Amerika Serikat inisial WP (52 tahun) dideportasi dari Aceh
Share

PUNCA.CO – Seorang warga negara asing atau WNA asal Amerika Serikat, WP (52) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Senin (9/12/2024).

Pria asing itu dideportasi lantaran melakukan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas) sehingga menimbulkan keresahan di Gampong Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Aceh.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting mengatakan pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh.

“Pendeportasian ini kami laksanakan sebagai bentuk tindakan administratif terhadap WNA yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Sebelumnya, WNA tersebut telah diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh pada hari Selasa, 03 Desember 2024 lalu.

WP telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Share
Tulisan Terkait

Pemancing di Pulo Aceh Terseret Ombak, Korban Masih Dicari

PUNCA.CO – Seorang pemuda asal Pulo Nasi, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh...

Cakupan Imunisasi Aceh Hanya 33 Persen, Keputusan Orang Tua hingga Miskonsepsi Jadi Kendala

PUNCA.CO – Rendahnya cakupan imunisasi di Aceh yang baru mencapai 33 persen...

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

PUNCA.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2...

BMKG Prediksi Puncak El Nino pada Agustus Mendatang

PUNCA.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan kondisi cuaca di...