Home Lokal Seorang Warga Amerika Dideportasi dari Aceh
Lokal

Seorang Warga Amerika Dideportasi dari Aceh

Share
Seorang Warga Amerika Dideportasi dari Aceh
WNA asal Amerika Serikat inisial WP (52 tahun) dideportasi dari Aceh
Share

PUNCA.CO – Seorang warga negara asing atau WNA asal Amerika Serikat, WP (52) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Senin (9/12/2024).

Pria asing itu dideportasi lantaran melakukan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas) sehingga menimbulkan keresahan di Gampong Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Aceh.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting mengatakan pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh.

“Pendeportasian ini kami laksanakan sebagai bentuk tindakan administratif terhadap WNA yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Sebelumnya, WNA tersebut telah diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh pada hari Selasa, 03 Desember 2024 lalu.

WP telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Share
Tulisan Terkait

Kapolda Aceh Terima Delegasi RCMP, Bahas Potensi Penyelundupan Manusia

PUNCA.CO – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima kunjungan delegasi Royal...

Mualem Intruksikan Percepat Penyediaan Lahan Integrasi dan Penataan HGU

PUNCA.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), memimpin rapat percepatan penyediaan lahan...

India Jadi Tujuan Terbesar Ekspor Aceh, Capai USD63 Juta pada Juli 2026

PUNCA.CO – India menjadi negara tujuan ekspor terbesar Aceh pada Juli 2026....

Kejati Aceh Masih Memburu 43 DPO, Delapan Orang Berhasil Diamankan Sepanjang 2026

PUNCA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat sebanyak delapan orang yang masuk...