Home Lokal Seorang Warga Amerika Dideportasi dari Aceh
Lokal

Seorang Warga Amerika Dideportasi dari Aceh

Share
Seorang Warga Amerika Dideportasi dari Aceh
WNA asal Amerika Serikat inisial WP (52 tahun) dideportasi dari Aceh
Share

PUNCA.CO – Seorang warga negara asing atau WNA asal Amerika Serikat, WP (52) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Senin (9/12/2024).

Pria asing itu dideportasi lantaran melakukan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas) sehingga menimbulkan keresahan di Gampong Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Aceh.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting mengatakan pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh.

“Pendeportasian ini kami laksanakan sebagai bentuk tindakan administratif terhadap WNA yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Sebelumnya, WNA tersebut telah diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh pada hari Selasa, 03 Desember 2024 lalu.

WP telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Share
Tulisan Terkait

BMKG Prediksi Puncak El Nino pada Agustus Mendatang

PUNCA.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan kondisi cuaca di...

Mualem Fokus Berantas Kemiskinan dan Mitigasi Bencana Saat Musrembang 2027

PUNCA.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang)...

Kadis Sosial Aceh Dampingi Menko PM Tinjau Sekolah Rakyat

PUNCA.CO – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar meninjau Sekolah...

Kadis Sosial Aceh Dampingi Menko PM Tinjau Sekolah Rakyat

PUNCA.CO – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar meninjau Sekolah...