PUNCA.CO – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram. Tiga tersangka berinisial MR (20), MZ (32), dan SB (37) berhasil diamankan di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait transaksi ganja dalam jumlah besar.
“Kami mendapati para tersangka sedang berada Desa Alue Dua, Langsa Baro. Saat digeledah, ditemukan satu karung goni berisi ganja seberat 10 kilogram di dalam mobil yang mereka gunakan,” kata AKP Mulyadi, Jumat (24/1/2025).
Ketiga tersangka merupakan warga kota Lhokseumawe. Mereka mengaku membawa barang haram tersebut dari Kabupaten Nagan Raya yang rencananya akan dijual di Kota Langsa dengan nilai transaksi sebesar Rp7 juta.
Modus yang digunakan para tersangka adalah mengedarkan ganja antar kabupaten. Selain barang bukti berupa ganja, polisi juga menyita dua unit ponsel milik tersangka dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1476 ZG.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
AKP Mulyadi mengungkapkan bahwa dengan pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.