PUNCA.CO – Juru Bicara pasangan Mualem-Dek Fadh, Teuku Kamaruzzaman, menegaskan bahwa pasangan tersebut berkomitmen penuh mematuhi regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Pilkada Aceh.
Teuku Kamaruzzaman alias Ampon Man menyampaikan kekhawatirannya atas potensi penundaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih. Menurutnya, hal tersebut akan merugikan rakyat Aceh secara langsung.
“Sebab visi dan misi gubernur/wakil gubernur terpilih tidak dapat segera diimplementasikan, serta potensi terjadinya SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) akibat sisa anggaran pembangunan Aceh yang tidak bisa direalisasikan dalam tahun anggaran berjalan,” ujar Kamaruzzaman kepada media ini, Minggu (5/1/2025).
Ia menjelaskan, penundaan pelantikan akan memperparah kondisi pembangunan Aceh yang selama ini dinilai belum optimal.
Ampon Man juga mengimbau agar masyarakat Aceh untuk tetap bersabar dan menunggu keputusan resmi terkait proses pelantikan ini. Ia berharap pemerintah pusat memiliki pemahaman yang sama mengenai kekhususan yang dimiliki Aceh berdasarkan UUPA.
Menurutnya, keserentakan pelantikan, terutama dalam hal waktu Aceh tidak bisa disamakan dengan provinsi lain.
“Pelaksanaannya hampir pasti tidak dapat dilakukan serentak tanpa adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah ketentuan yang sudah diatur dalam UUPA,” jelasnya.
Ia menegaskan pentingnya menghormati kekhususan Aceh sebagai bagian dari upaya menjaga kesinambungan pembangunan dan pemerintahan yang efektif di provinsi ini.
“Kami berharap pemerintah pusat, memahami bahwa Aceh memiliki aturan khusus yang harus dihormati. Penundaan pelantikan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menghambat jalannya tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Aceh,” tutupnya.