Home Politik DPRA Harapkan Pelantikan Gubernur Aceh Dilaksanakan Februari 2024
Politik

DPRA Harapkan Pelantikan Gubernur Aceh Dilaksanakan Februari 2024

Share
DPRA Harapkan Pelantikan Gubernur Aceh Dilaksanakan Februari 2024
Ketua Komisi I DPR Aceh, Muharuddin | Foto: PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Muharuddin, menegaskan bahwa pihaknya berharap pelantikan Gubernur Aceh terpilih tetap dapat dilaksanakan sesuai jadwal, yakni pada Februari 2024.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa saat ini proses tersebut masih menunggu penetapan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Baik Pemerintah Aceh maupun DPR Aceh saat ini masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Secara yuridis, meskipun Aceh tidak masuk dalam sengketa hasil pemilu, kita tetap harus menunggu BRPK diterbitkan MK,” ujar Muharuddin kepada awak media, Senin (6/1/2025).

Muharuddin menegaskan bahwa pelantikan Gubernur Aceh harus dilakukan sesuai Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Menurutnya, sejak awal proses Pilkada Aceh sudah merujuk pada ketentuan UUPA termasuk dalam tes baca Al-Qur’an bagi calon kepala daerah.

“Kami menghormati dan menghargai pelaksanaan pemilu serentak, tetapi prosesi di Aceh sudah mengikuti ketentuan UUPA, sehingga pelantikan juga harus mengacu pada aturan tersebut,” tambahnya.

Meski demikian, Muharuddin mengakui bahwa kepastian jadwal pelantikan sepenuhnya bergantung pada proses di MK. Ia berharap BRPK untuk wilayah yang tidak memiliki sengketa, seperti Aceh, dapat diterbitkan lebih cepat sehingga persiapan pelantikan bisa segera dilakukan.

Baca juga: Jubir Mualem-Dek Fadh: Penundaan Pelantikan Gubernur Merugikan Rakyat Aceh

“Kita tidak bisa berandai-andai kapan BRPK keluar. Kami sudah menanyakan ke KIP, namun mereka juga belum bisa memberikan kepastian.”

“Mudah-mudahan ada skema dari MK agar BRPK untuk provinsi atau kabupaten/kota yang tidak memiliki sengketa dapat diterbitkan lebih awal,” ungkapnya.

Muharuddin juga menekankan bahwa pernyataan tersebut merupakan hasil diskusi Komisi I dengan mitra kerja, termasuk KIP dan Panwaslih, untuk mencermati proses selanjutnya.

“Prinsipnya, ini bukan keputusan lembaga, tetapi sebagai Komisi I, kami menginisiasi diskusi untuk mendapatkan masukan dari mitra kerja kami,” jelasnya.

Share
Tulisan Terkait

Reses di Lambleut, Hasballah Serap Aspirasi Warga

PUNCA.CO – Anggota Komisi III DPRA, Hasballah, S.Ag., sekaligus Ketua DPW Partai...

Gubernur Aceh Hadiri Paripurna DPRA Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2025

PUNCA.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan...

Potret Langka, Empat Ketua DPRA Duduk Bersama dalam Satu Frame

PUNCA.CO – Sebuah momen langka berhasil mencuri perhatian publik di Teupin Raya,...

Pemerintah Aceh Sebut Bakal Hormati Usulan DPRA Terkait Pencabutan Pergub JKA

PUNCA.CO – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, menyatakan menghormati DPR...