Home Ekonomi Dukung Pansus Minerba dan Migas DPR Aceh untuk Jamin Investasi Aceh
Ekonomi

Dukung Pansus Minerba dan Migas DPR Aceh untuk Jamin Investasi Aceh

Share
Dukung Pansus Minerba dan Migas DPR Aceh untuk Jamin Investasi Aceh
Juanda Djamal saat sedang memimpin diskusi sebagai moderator. (PUNCA.CO)
Share

PUNCA.CO – Dukungan penuh terhadap upaya DPR Aceh yang membentuk Pansus Minerba dan Migas DPR Aceh, untuk mengevaluasi IUP dan Wilayah Kerja Migas yang menjadi kewenangan Aceh demi memastikan regulasi yang sudah ada berjalan dengan efektif. Dukungan tersebut berkembang dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Acheh School Mining and Energy (ASME) dan PT Pembangan Aceh (PEMA), rabu 19 Februari 2025, di Hotel Kryad, Banda Aceh.

Juanda Djamal yang ditunjukkan sebagai moderator FGD menyampaikan bahwa setelah 20 tahun perdamaian Aceh, Aceh memiliki UU No.11/2006 sebagai regulasi yang memberikan kewenangan Aceh untuk mengelola Sumber Daya Alam secara lebih besar. Bahkan PP 23 tahun 2015 disampaikan pengelolaan Migas sebelumnya dibawah pemerintah pusat namun berdasarkan PP tersebut, jadi pengelolaan dilakukan secara Bersama antara pemerintah nasional dan Pemerintah Aceh, sehingga diaturlah pembentukan Badan pengelolaan Migas Aceh (BPMA).

Selain migas, pertambangan Minerba dan Batubara, pemerintah Aceh juga memiliki kewenangan lebih besar sebelumnya, UU No.11/2006 dan PP no 3/2015 telah mengatur kewenangan tersebut.

Baca juga: ASME Gandeng PT. PEMA Bahas Investasi Tambang dan Migas

Namun, sebagaimana disampaiakn oleh ketua DPR Aceh sebagaimana diberitakan dalam acehprov.go.id pada 1 januari 2025, bahwa “Sumber daya alam yang ada di Aceh merupakan milik rakyat Aceh. Bilamana perizinan dan pengelolaannya justru merugikan rakyat, tentu harus dievaluasi. Kami sebagai wakil rakyat di DPR Aceh, memiliki tanggung jawab untuk membela rakyat dan membela kepentingan Aceh,” jelas Zulfadli, A.Md

Baca juga: Kewenangan Aceh dalam Mengelola Sumber Daya Alam Makin Tergerus

Jadi, selaras dengan kebijakan DPR Aceh, pada FGD kemarin disepakati agar Langkah DPR Aceh perlu didukung guna menemukan semua permasalahan, keluhan, dan juga faktor yang menyebabkan tidak efektifnya pengelolaan WIUP dan WK Migas dengan adanya Pansus ini dapat lebih efektif sehingga menguntungkan rakyat Aceh dan Pendapatan Asli Aceh (PAA).

Juanda menyampaikan bahwa hasil FGD ini nantinya dibuat dalam bentuk policy paper dan akan diserahkan juga pada Pansus Minerba dan Migas Aceh tahun 2025, yang diketuai oleh H. Anwar Ramli dari Fraksi Partai Aceh.

“kita harapkan dapat menjadi masukan bagi tim Pansus,” tutup Juanda Djamal.

Share
Tulisan Terkait

Komisi 3 DPRA Minta PLN Siapkan Cadangan Daya Khusus

PUNCA.CO – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak PT PLN...

Akademisi: Revisi UUPA Bukan Sekadar Regulasi, Tapi Taruhan Masa Depan Aceh

PUNCA.CO – Langkah Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyerahkan...

BPMA dan PTGN Bahas Strategi Pasokan Gas Bumi untuk Aceh dan Sumbagut

PUNCA.CO – Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal, menerima kunjungan...

Optimalkan Eksplorasi, BPMA-PGE Lakukan Uji Seismik 3D di WK B

PUNCA.CO – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama PT Pema Global Energi...